
SUMBAWA, Nuansantb.id– Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Plampang, Polres Sumbawa, berhasil meringkus dua pemuda yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Keduanya ditangkap pada Minggu malam (25/01/2026) setelah diduga mencuri sebuah mesin potong rumput milik petani di Dusun Teluk Santong, Orong Maruga.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Plampang Iptu Joko Wilopo, menjelaskan bahwa penangkapan berjalan cepat berkat koordinasi dan respons tim atas laporan korban.
“Berkat laporan cepat dari korban dan hasil penyelidikan anggota di lapangan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah berhasil kami amankan,” tegas Kapolsek.
Kejadian bermula pada Sabtu malam (24/01) sekitar pukul 21.00 WITA. Kedua pelaku, berinisial IH (20) dan WS (23), yang awalnya bertemu di sebuah persimpangan, diduga merencanakan aksi pencurian. IH kemudian mengajak WS untuk mengambil mesin potong rumput dari sebuah pondok milik korban berinisial T (60).
Dengan menggunakan sepeda motor pinjaman, keduanya menuju lokasi. IH merusak kunci gembok pintu pondok yang saat itu kosong.
Setelah berhasil masuk, mereka mengambil satu unit mesin potong rumput merk Yamakoyo warna oranye dan membawanya kabur ke wilayah Desa Plampang untuk disembunyikan.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku mengakui nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Mesin hasil curian tersebut rencananya akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk membayar angsuran pinjaman di sebuah koperasi,” ungkap Iptu Joko.
Korban, T (60), baru menyadari kehilangan saat hendak menggunakan mesin tersebut untuk bekerja di lahan pada keesokan harinya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil diperkirakan mencapai Rp1.000.000.
Setelah menerima laporan resmi dari korban pada Minggu malam pukul 20.00 WITA, Tim Reskrim Polsek Plampang segera bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat. Kerja sama masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman. (**)

Tidak ada komentar