Hilangkan Nyawa Aset Daerah, Keluarga drg. Fahrur Rozi Kecewa atas Tuntutan JPU di Sumbawa

3 menit membaca
Sahril
Hukum, PERISTIWA - 26 Jan 2026

SUMBWA, Nuansantb.id- Duka mendalam keluarga drg. Fahrur Rozi, korban tewas dalam kecelakaan lalu lintas (laka lantas) pada Jumat (25/7/2025), bertambah dengan kekecewaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa, JPU hanya menuntut pidana 1 tahun 10 bulan penjara terhadap AKD alias Ari, pengendara mobil yang menyebabkan tewasnya drg. Fahrur Rozi.

Orang tua korban, Agus Saifullah, mengungkapkan kepedihan dan rasa ketidakadilan yang dirasakan keluarga. “Kami keluarga kecewa sekali, seakan nyawa anak kami tidak berharga sama sekali,” ujar Agus di kediamannya, Sabtu (24/01/2026). Ia membandingkan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara menurut Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Seandainya JPU memberi tuntutan sebanyak 4 tahun dan nanti hakim memvonis sebanyak 3 tahun, maka kami akan menerima dengan lapang dada,” tambahnya, menekankan bahwa tuntutan kurang dari 2 tahun dianggap sangat tidak sebanding dengan hilangnya nyawa putranya.

Keluarga menilai keadilan tidak berpihak. Agus menyebut putranya sebagai seorang dokter gigi muda yang baru memulai karier sebagai CPNS setelah aktif mengabdi di Klinik Polres Sumbawa. “Selain ia meninggalkan istri dan anak bayi, drg Fahrur Rozi juga merupakan aset daerah yang dimana kabupaten Sumbawa ini masih sangat kekurangan Dokter,” tuturnya dengan pilu.

Penjelasan Kejaksaan: Tuntutan adalah Hasil Maksimal

Menanggapi kekecewaan keluarga, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Zanuar Irkham, S.H., memberikan penjelasan. Zanuar, yang juga merupakan JPU dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa proses penuntutan diawali dengan gelar perkara yang alot.

“Setelah gelar perkara, dari 11 Jaksa hanya tiga orang yang menyatakan kasus kecelakaan ini bisa lanjut, salah satunya saya,” kata Zanuar dalam keterangannya, Senin (26/01/2026).

Fakta ini menunjukkan kompleksitas pembuktian dalam kasus yang terjadi di Jalan Garuda, Dusun Sumer Payung, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas itu.

Zanuar menegaskan bahwa tuntutan 1 tahun 10 bulan adalah hasil pertimbangan maksimal. “Yang utama bagi saya, kasus ini bisa terbukti terlebih dahulu itu sudah luar biasa dan terkait tuntutan 1 tahun 10 bulan itu juga sudah luar biasa maksimal kami lakukan,” jelasnya.

Pertimbangan tersebut mencakup kronologi kejadian, kesaksian, dan alat bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Meski ancaman maksimal undang-undang lebih tinggi, JPU berpedoman pada fakta hukum yang dapat dibuktikan di persidangan.

“Kami dalam hal tidak memihak siapapun dan sebagai Jaksa sudah semesti bertindak sesuai hukum,” tegas Zanuar.Ia juga mengakui telah menerima dan menjelaskan secara detail keberatan keluarga.

Lebih jauh, Zanuar menyebut tanggung jawab profesi yang besar. “Bila kasus ini tidak terbukti dan hakim menyatakan bebas maka kami yang langsung diperiksa oleh Was (Pengawas Kejaksaan),” ungkapnya, menyiratkan bahwa tuntutan yang diajukan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dengan telah dibacakannya tuntutan, kasus ini akan berlanjut ke tahap pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa. Setelah itu, majelis hakim akan menarik diri untuk mempertimbangkan putusan. Putusan akhir sepenuhnya berada di tangan hakim, yang dapat menerima, menambah, atau bahkan mengurangi tuntutan JPU berdasarkan pertimbangan di persidangan.

Keluarga korban masih menaruh harapan pada putusan hakim. “Kami berharap keadilan itu ditegakkan dan berpihak kepada kami selaku korban,” harap Agus Saifullah.

Perbedaan persepsi antara harapan korban dan pertimbangan hukum formal dalam penuntutan kembali mencuat dalam kasus ini, menunggu keputusan akhir yang akan diberikan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa.

Catatan Redaksi: Kami turut berduka cita atas meninggalnya drg. Fahrur Rozi. Berita ini disusun berdasarkan keterangan langsung dari pihak keluarga korban dan penjelasan resmi Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk memberikan informasi yang berimbang.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez