
Sumbawa, Nuansantb.id – Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa menangkap seorang pria berinisial S (56), diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang pemilik toko. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Lempeh, Rabu (28/01/2026) sore.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut.
Kasat Reskrim menjelaskan, laporan awal menyebutkan terjadi aksi penganiayaan tanpa sebab yang jelas di toko milik korban.
Kejadian bermula pada Minggu (25/01) sore di depan Toko Clover, Kerang Baja. Korban, AK (34), mengaku didekati pelaku yang tiba-tiba datang mengendarai sepeda motor.
Tanpa alasan jelas, pelaku langsung memarahi korban. Aksi semakin memanas ketika pelaku mendorong tubuh korban, kemudian mencekik dan memiting leher AK. Akibatnya, korban mengalami bengkak dan nyeri serius di bagian leher.
Aksi kekerasan itu berhasil dihentikan berkat peran serta pengunjung toko lain yang melerai. Pelaku pun kabur dari lokasi.
Merespon laporan tersebut, Tim Opsnal dibawah pimpinan Kanit Pidum AIPTU Arifin Setioko, S.Sos., segera melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi informasi akurat tentang lokasi pelaku, tim bergerak ke wilayah belakang bandara di Kelurahan Lempeh.
“Sekitar pukul 17.50 WITA, terduga pelaku S berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat pemeriksaan awal di TKP, ia mengakui perbuatannya terhadap korban,” jelas Iptu Andy.
Saat ini, terduga pelaku ditahan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat menyelesaikan masalah dengan komunikasi yang baik dan kepala dingin, serta tidak mengambil tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada sanksi hukum. (*)

Tidak ada komentar