
Sumbawa, Nuansantb.id – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa mewajibkan seluruh pengembang perumahan untuk menyiapkan lokasi atau lahan pemakaman umum bagi warga yang akan menghuni kawasan tersebut.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk jaminan pemenuhan kebutuhan dasar hunian yang layak dan berkelanjutan, tidak hanya saat warga masih hidup tetapi juga setelah meninggal dunia.
Kepala Dinas PRKP melalui Kepala Bidang Perumahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) PRKP Sumbawa, Alwan Patawari, menegaskan bahwa penyediaan lahan pemakaman merupakan bagian integral dari pembangunan perumahan yang bertanggung jawab.
“Kami mewajibkan setiap pengembang perumahan, baik skala kecil maupun besar, untuk mengalokasikan lahan pemakaman umum di lingkungan perumahan atau di sekitar kawasan yang mudah diakses. Ini penting agar warga tidak kesulitan mencari lokasi pemakaman ketika ada anggota keluarga yang meninggal,” ujar Alwan saat mendampingi kunjungan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), H. Fahri Hamzah, SE., di kawasan Jempol, Sumbawa, Senin (09/03/2026).
Menurut Alwan, kewajiban ini sebenarnya telah diatur dalam regulasi teknis tentang penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan. Namun, selama ini masih banyak pengembang yang mengabaikan aspek pemakaman karena dianggap tidak mendesak atau memakan lahan produktif. Padahal, ketersediaan lahan makam menjadi persoalan klasik di daerah perkotaan yang semakin padat.
“Kami ingin mengubah pola pikir bahwa pembangunan perumahan tidak hanya menyediakan rumah, tetapi juga ruang publik, fasilitas ibadah, dan tentu saja tempat pemakaman. Ini adalah hak dasar warga yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Alwan menambahkan, pihaknya telah menyusun petunjuk teknis terkait luas lahan makam yang harus disediakan. Untuk perumahan dengan skala tertentu, pengembang diwajibkan menyediakan lahan minimal 2 persen dari total luas kawasan atau disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan proyeksi jumlah penduduk. Lahan tersebut nantinya akan dikelola bersama oleh warga dan pemerintah desa atau kelurahan setempat. “Kami juga mendorong konsep pemakaman yang hijau dan terawat, sehingga tidak menjadi kawasan kumuh. Ini bisa menjadi ruang terbuka hijau yang bermanfaat,” jelasnya.
Dinas PRKP Sumbawa berencana melakukan sosialisasi intensif kepada seluruh pengembang terkait kewajiban ini. Pengawasan juga akan diperketat agar tidak ada pengembang yang melanggar.
“Kami akan integrasikan kewajiban ini dalam proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikasi laik fungsi. Jika tidak menyediakan lahan makam, izinnya tidak akan kami terbitkan,” tegas Alwan. Dengan langkah ini, Kabupaten Sumbawa diharapkan menjadi pelopor dalam mewujudkan kawasan perumahan yang lengkap dan berkeadaban.
Sementara Wakil Menteri PKP, Fahri Hamzah, mengapresiasi langkah inovatif yang diambil Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Ia menilai kebijakan ini sejalan dengan program nasional untuk mewujudkan hunian yang humanis dan berkelanjutan.
“Saya sangat mendukung terobosan Sumbawa ini. Penyediaan lahan makam sering terlupakan dalam perencanaan perumahan. Padahal, ini menyangkut martabat dan kemudahan warga di masa sulit. Saya berharap daerah lain bisa mencontoh langkah ini,” kata Fahri di sela-sela peninjauan.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari kalangan pengembang. Salah satu pengembang di kawasan Jempol, yang enggan disebut namanya, mengaku siap menjalankan aturan tersebut. “Kami paham kebutuhan ini. Mungkin selama ini kami kurang peka. Dengan adanya kewajiban ini, justru menjadi nilai tambah bagi perumahan kami karena warga merasa lebih terjamin,” pungkasnya.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar