FRAKSI NASDEM SUMBAWA: 5 RANPERDA TAHUN 2026 HARUS BERPIHAK PADA RAKYAT, BUKAN BEBAN APBD

2 menit membaca
Sahril
Headline News, POLITIK - 01 Mei 2026

Sumbawa, Nuansantb.id– Mengutip filosofi “Tidak ada keadilan yang sempurna, tetapi kita harus selalu berusaha mencapainya”, Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan pandangan umum terhadap penjelasan Bupati atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026, Kamis (30/04/2026).

Juru Bicara Fraksi Nasdem, H. Zohran, SH, menyatakan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa atas penyampaian penjelasan yang menjadi dasar penting pembahasan substantif di tingkat panitia khusus dan paripurna DPRD.

“Kami berkomitmen menuntaskan pembahasan secara terbuka, partisipatif, dan berbasis kajian teknis. Setiap aturan daerah harus menjamin kepastian hukum, akuntabilitas keuangan, serta manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Zohran.

Catatan Kritis Fraksi Nasdem

Pertama, soal Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun 2026-2030. Fraksi Nasdem menekankan agar penyertaan modal tidak sekadar menjadi beban APBD di tengah keterbatasan fiskal. Investasi ini harus dibarengi target terukur, baik peningkatan pelayanan masyarakat maupun kontribusi dividen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kedua, Ranperda Perubahan atas Perda Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Nasdem mendukung penyesuaian agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Namun, pendekatan humanis dan asas kemanfaatan hukum wajib dikedepankan.

“Hukum harus membawa kebahagiaan dan kemaslahatan bagi sebanyak mungkin masyarakat. Jangan sampai peraturan ini justru mematikan ekonomi rakyat kecil tanpa solusi relokasi yang layak,” tegas Zohran.

Ketiga, Ranperda Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik. Fraksi Nasdem memandang positif payung hukum proaktif ini, namun meminta pemerintah daerah segera memastikan kesiapan infrastruktur dan edukasi masyarakat pasca-penetapan Perda.

Keempat, Ranperda Kabupaten Layak Anak. Nasdem memberikan dukungan penuh dan berharap Perda ini tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Komitmen nyata dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha diperlukan untuk menurunkan angka kekerasan terhadap anak secara signifikan.

Kelima, Ranperda Perubahan Keempat atas Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Fraksi Nasdem memahami simplifikasi kelembagaan bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi. Namun pemerintah daerah harus memastikan simplifikasi tidak menurunkan kualitas pelayanan publik atau menciptakan tumpang tindih urusan.

“Kami siap berperan aktif memastikan Perda yang dihasilkan berkualitas, berpihak pada rakyat, dan berlandaskan kepastian serta kemanfaatan hukum,” pungkas Zohran.

Adapun anggota fraksi Partai Nasdem terdiri dari: Dewan Penasehat Zulfikar Demitry, SH, MH, Ketua Bunardi, AMd.Pi, Wakil Ketua H. Zohran, SH, Sekretaris Edy Syarifuddin, dan Bendahara Hasanuddin, SE.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez