
Sumbawa, Nuansantb.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa mendesak Polsek Alas, Polres Sumbawa, Polda NTB, segera memberikan kepastian hukum dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan percobaan pembunuhan yang dilaporkan korban S (26) sejak 14 November 2025.
Desakan itu disampaikan saat audiensi dengan Kapolsek Alas Kompol Satrio, S.H., Kamis (10/09/2026), karena perkara telah berjalan sekitar 9 bulan 27 hari atau hampir 10 bulan tanpa perkembangan signifikan.
Ketua LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, S.H., menilai penanganan perkara sudah terlalu lama. Menurutnya, hampir satu tahun bukan waktu yang singkat untuk perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana serius, mulai dari dugaan percobaan pemerkosaan, TPKS, hingga percobaan pembunuhan.
“Ini bukan perkara ringan yang kemudian selesai dengan alasan mediasi. Ada dugaan percobaan pemerkosaan, TPKS, dan percobaan pembunuhan. Kalau benar ada dugaan tindak pidana, proses hukum harus berjalan,” tegas Rusnadi.
LBH GP Ansor mencatat, perkembangan perkara masih berkutat pada upaya mencari dan meminta keterangan terduga pelaku, SD (33). Padahal, menurut informasi yang dihimpun, Kanit Reskrim Polsek Alas Aipda Fitriyanto Marat menyebut SD sempat diamankan Bhabinkamtibmas pada pagi hari setelah kejadian November 2025 dan dibawa ke Polsek Alas untuk rencana mediasi. Namun, saat mediasi siang harinya, SD disebut melarikan diri dari lingkungan Polsek Alas.
Pihak kepolisian kemudian beralasan tidak dapat mengamankan seseorang lebih dari 24 jam tanpa status hukum yang jelas maupun permintaan tertulis dari kepala desa. Alasan itu menjadi titik persoalan yang dipertanyakan LBH GP Ansor.
Rusnadi menilai, penyelidik seharusnya bekerja berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, bukan membiarkan perkara menggantung karena terlapor belum ditemukan. Ia bahkan menyebut ada kekeliruan mendasar dalam memahami hukum acara pidana yang diterapkan pada perkara tersebut.
Karena itu, LBH GP Ansor meminta kinerja Unit Reskrim Polsek Alas dievaluasi. Rusnadi secara tegas menyebut Kanit Reskrim perlu dievaluasi dan diganti apabila terbukti tidak mampu menjalankan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.
Sorotan tersebut diperkuat dengan adanya SP2HP Nomor SP2HP/67.c/II/2026/Reskrim tertanggal 9 Februari 2026. Dalam SP2HP itu, perkembangan perkara disebut masih berkutat pada rencana mencari dan meminta keterangan terduga pelaku.
Desakan LBH GP Ansor akhirnya mendapat respons dari Kapolsek Alas Kompol Satrio, S.H. Ia memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada jajaran Unit Reskrim untuk menyelesaikan hambatan prosedural dan memberikan kepastian status hukum perkara.
“Saya sudah perintahkan dalam waktu 3 hari harus ditemukan dan diperiksa,” tegas Kompol Satrio.
LBH GP Ansor memastikan akan mengawal langsung pelaksanaan komitmen tersebut. Mereka tidak ingin perkara kembali berhenti pada alasan administratif atau menunggu keberadaan terlapor tanpa batas waktu yang jelas.
Sebab, bagi LBH GP Ansor, korban juga memiliki hak mendapatkan kepastian hukum. Hampir 10 bulan perkara berjalan tanpa kepastian. Kini Polsek Alas diberi waktu 3×24 jam untuk menunjukkan langkah konkretnya. Jika tenggat itu kembali berlalu tanpa perkembangan jelas, LBH GP Ansor menyatakan akan terus mengambil langkah agar perkara tidak kembali jalan di tempat. (**)

Tidak ada komentar