Dinas Sosial Sumbawa dan Bapas Jalin Kerjasama Pemberdayaan Warga Binaan Bebas Bersyarat

5 menit membaca
Sahril

Sumbawa, Nuansantb.id – Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sumbawa menjalin kerja sama dalam pembinaan dan pemberdayaan klien pemasyarakatan melalui pemanfaatan lahan produktif. Program ini menyasar klien pemasyarakatan yang menjalani pembebasan bersyarat agar memiliki keterampilan, mampu membangun kemandirian ekonomi, dan kembali beradaptasi dengan lingkungan sosial.

Penandatanganan MoU berlangsung di aula Bapas Sumbawa, 26 Oktober 2026, antara Kepala Bapas Sumbawa Rakhmadi Cahyono dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Drs. Iwan Sofian. Hadir pula Anggota Komisi IV DPR RI H. Johan Rosihan, ST, Pelaksana Harian Kepala Lapas Sumbawa, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa, Sekretaris Bapperida Kabupaten Sumbawa, perwakilan Universitas Teknologi Sumbawa, klien pemasyarakatan, serta sejumlah pemangku kepentingan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Drs. Iwan Sofian, mengapresiasi inisiatif Bapas Sumbawa dalam mengembangkan program pembinaan berbasis pemanfaatan lahan. Menurut dia, kerja sama lintas instansi diperlukan untuk menjawab persoalan yang kerap dihadapi mantan warga binaan setelah kembali ke masyarakat.

Iwan mengaku pernah mendengar langsung cerita mantan warga binaan yang kesulitan memulai kehidupan baru. Salah satu persoalan yang dihadapi ialah terbatasnya kesempatan memperoleh pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Program ini menjadi harapan kita. Mereka harus dibekali dengan keterampilan sehingga setelah eks warga binaan ini kembali ke masyarakat, bisa diterima dan bisa menghidupi dirinya,” ujar Iwan.

Ia menilai pembekalan keterampilan dapat membantu mantan warga binaan meningkatkan kemampuan kerja sekaligus membuka peluang memperoleh penghasilan. Melalui kegiatan produktif, mereka juga dapat membangun rasa percaya diri dan menunjukkan kemampuan menjalani kehidupan secara mandiri.

Iwan berharap dukungan terhadap program tersebut tidak hanya berasal dari OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Ia juga mendorong DPRD, pemerintah pusat, dan lembaga terkait untuk ikut memperluas akses pemberdayaan bagi klien pemasyarakatan. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak dapat membuka peluang kerja sama yang lebih luas, termasuk penyediaan pelatihan, pendampingan, dan pengembangan usaha produktif.

Kepala Bapas Sumbawa, Rakhmadi Cahyono, mengatakan program tersebut merupakan salah satu upaya membantu klien pemasyarakatan menjalani proses reintegrasi sosial setelah meninggalkan lembaga pemasyarakatan. Mereka membutuhkan pendampingan agar dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan, membangun hubungan sosial, dan memenuhi kebutuhan hidup secara mandiri.

Rakhmadi mengakui proses kembali ke tengah masyarakat tidak selalu berjalan mudah. Sebagian mantan warga binaan menghadapi kendala ketika mencari pekerjaan, mengembangkan usaha, maupun memperoleh penghasilan karena keterbatasan keterampilan dan masih kuatnya stigma negatif di lingkungan sosial.

“Bapas tidak dapat menjalankan seluruh proses pembinaan secara mandiri tanpa dukungan lintas sektor,” kata Rakhmadi.

Ia mendorong organisasi perangkat daerah dan berbagai lembaga terkait mengambil bagian dalam memperluas akses pembinaan dan pemberdayaan. Dukungan tersebut diharapkan memberikan kesempatan lebih besar kepada klien pemasyarakatan untuk mengembangkan potensi dan meningkatkan kemampuan ekonomi.

Rakhmadi juga berharap program ini membangun hubungan berkelanjutan antara Bapas dan klien pemasyarakatan. Setelah mengikuti pembinaan, mereka diharapkan mampu mengembangkan keterampilan yang diperoleh serta memanfaatkannya sebagai bekal menjalani kehidupan yang lebih produktif. Pasca pembinaan, para klien pemasyarakatan akan menjadi mitra Bapas Sumbawa. Masyarakat juga diminta memberikan kesempatan kepada mantan warga binaan untuk memperbaiki diri.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI, H. Johan Rosihan, ST, menilai program pembinaan yang digagas Bapas Sumbawa bersama Dinas Sosial merupakan bentuk kepedulian terhadap warga negara yang pernah berhadapan dengan hukum. Ia menegaskan setiap orang tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.

Johan mengatakan proses penegakan hukum tidak semestinya berhenti pada pemberian sanksi. Setelah menjalani masa hukuman, mantan warga binaan juga membutuhkan kesempatan untuk memulihkan kehidupan sosial, meningkatkan keterampilan, dan membangun masa depan.

“Kalau dalam keadilan retributif, banyak pelanggar hukum yang dipenjara. Sementara keadilan restoratif lebih kepada pemulihan-pemulihan,” ujar Johan.

Menurut Johan, mantan warga binaan perlu menunjukkan komitmen memperbaiki kehidupan melalui berbagai kegiatan positif, termasuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan. Dengan bekal tersebut, mereka dapat memperbesar peluang memperoleh pekerjaan, mengembangkan usaha, dan memenuhi kebutuhan hidup secara mandiri.

Namun, upaya tersebut juga membutuhkan dukungan lingkungan sosial. Johan menilai stigma negatif yang terus melekat pada mantan warga binaan dapat menghambat mereka ketika mencari pekerjaan maupun membangun kembali hubungan dengan masyarakat.

Karena itu, ia mengajak masyarakat memberikan ruang bagi setiap orang yang ingin berubah. Menurutnya, pengalaman masa lalu tidak seharusnya menjadi penghalang permanen bagi seseorang untuk memperbaiki kehidupannya.

“Semua orang punya masa lalu. Tapi jangan meratapi masa lalu. Yang paling penting, bagaimana kita bergandeng tangan untuk menjadi lebih baik,” ujarnya.

Sebagai anggota Komisi IV DPR RI, Johan juga membuka peluang mendukung pengembangan program pembinaan melalui sektor pertanian. Ia melihat pemanfaatan lahan sebagai salah satu sarana yang dapat digunakan untuk membekali klien pemasyarakatan dengan keterampilan produktif. Ia mendorong penguatan sinergi dengan komisi terkait dan pemangku kepentingan lainnya agar program tersebut memperoleh dukungan sesuai bidang dan kewenangan masing-masing.

Johan menegaskan pentingnya pendampingan berkelanjutan bagi mantan warga binaan selama menjalani proses kembali ke masyarakat. Ia berharap berbagai pihak dapat berjalan bersama dalam membantu mereka menghadapi tantangan sosial dan ekonomi setelah meninggalkan lembaga pemasyarakatan.

Melalui kolaborasi ini, Bapas Sumbawa dan Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa berupaya menghadirkan kegiatan pembinaan yang tidak hanya berfokus pada pendampingan sosial, tetapi juga memberikan bekal keterampilan praktis. Pemanfaatan lahan diharapkan membuka ruang bagi klien pemasyarakatan untuk belajar, mengembangkan kemampuan, dan menjalankan kegiatan produktif sebagai modal membangun kehidupan setelah kembali ke masyarakat. (Ch)

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez