
Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Satuan Reskrim Narkoba Polres Sumbawa, terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Seorang wanita terduga pelaku berinisial R (46), yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan di rumahnya wilayah Plampang, Rabu (26/07/2023) sekira pukul 13.00 Wita.
Setelah menangkap R di Plampang, tim Satres narkoba di hari yang sama berhasil mengamankan AK (36), yang hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Pria asal Kecamatan Alas ini, diringkus di pinggir jalan Desa Stowe Brang, Kecamatan Utan, sekitar pukul 17.00 WITA, Rabu (26/07).
Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi SH, MH., dalam keterangannya kepada media ini, membenarkan adanya penangkap dua terduga pengedar narkoba jenis sabu.
Menurut Kasat, penangkapan R bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Saat penggerebekan, terduga pelaku tak mampu mengelak ketika petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu.
“Ada sebanyak 37 poket sabu dengan berat bruto 13,73 gram yang ditemukan dari dalam dompet besi kecil yang disimpan di dalam celana dalam terduga pelaku R,” ujar Kasat Malaungi.
Adapun ketika terduga pelaku diinterogasi, ia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Sementara, AK diringkus saat hendak bertransaksi di pinggir jalan Desa Stowe Brang, Kecamatan Utan, sekitar pukul 17.00 WITA pada hari yang sama juga, jelas Kasat.
Saat ditangkap, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 poket dengan berat bruto 10,15 gram yang didapat dari dalam bungkus rokok disimpan dalam kantor jaket (AK) terduga pelaku.
Kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Sumbawa, guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (Nuansa)

Tidak ada komentar