
Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial J alias R (46) di Desa Batu Bangka, Kecamatan Moyo Hilir, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, Pada Senin (21/04/2025) siang,
Adapun kronologi penangkapan, sekitar pukul 14.30 WITA, yang berlokasi di Rumah pelaku di Desa Batu Bangka, Moyo Hilir.
Adapun modus Operandi, Pelaku diduga membeli sabu dari seorang pria di Desa Serading sebelum mengedarkannya di Moyo Hilir.
Barang Bukti yang berhasil disita berupa narkotika, 2 poket sabu dengan berat 1,22 gram, 1 pipa kaca berisi sisa sabu, Alat Konsumsi, 1 bong, 2 korek gas, 1 sumbu, dan 1 sekop plastik, dan 1 telepon genggam android untuk transaksi.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi* melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin menegaskan, bahwa terduga pelaku aktif mengedarkan sabu di Moyo Hilir. “Kami akan dalami jaringan pasokannya melalui pengembangan kasus,” jelasnya.
Menurut Kasat, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa. Dan juga akan menyelidiki sumber sabu di Desa Serading untuk mengungkap jaringan besar. “Polres meminta dan mengajak warga untuk melapor jika menemui aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (Nuansa)

Tidak ada komentar