
Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Plampang berhasil memediasi penyelesaian kasus dugaan penganiayaan antara dua warga Desa Usar, Kecamatan Plampang. Mediasi yang digelar pada Senin (28/07/2025) di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Plampang ini berakhir damai dengan kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Akar Masalah: Kesalahpahaman di Lapangan Sepak Bola
Kasus ini berawal dari insiden pada Rabu (23/07/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di Lapangan Sepak Bola PPN. CH (18), seorang pelajar/mahasiswa, melaporkan J (39), seorang petani, atas dugaan penganiayaan. Laporan resmi kemudian masuk ke Polsek Plampang pada 24 Juli 2025.
Menyikapi hal ini, Polsek Plampang melalui Tim Regu III segera mengambil langkah mediasi untuk menghindari eskalasi konflik. Proses mediasi difasilitasi secara profesional dengan pendekatan restorative justice, mengedepankan musyawarah dan perdamaian.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Plampang Iptu Joko Wilopo menyatakan bahwa mediasi berjalan lancar. Kedua belah pihak akhirnya bersedia berdamai dan menandatangani surat pernyataan bersama sebagai bukti komitmen penyelesaian secara kekeluargaan.
“Ini membuktikan bahwa dengan komunikasi baik dan pendekatan humanis, konflik dapat diselesaikan tanpa harus berujung proses hukum. Kami selalu mengutamakan restorative justice untuk menjaga harmoni masyarakat,” tegas Kapolsek.
Penyelesaian kasus ini tidak hanya memulihkan hubungan antara CH dan J, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap peran Polri dalam menangani konflik secara adil dan proporsional. Langkah Polsek Plampang ini juga menjadi contoh baik bagaimana pendekatan dialogis dapat menciptakan resolusi berkelanjutan.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan damai, diharapkan keduanya dapat kembali menjalin hubungan baik dan menciptakan lingkungan yang kondusif di Desa Usar.
Editor: Sahril Imran

Tidak ada komentar