SatresNarkoba Polres Sumbawa Ringkus Bandar Narkoba, Amankan 4 Tersangka dan 85 Butir Ekstasi

3 menit membaca
Sahril
Hukum, Kriminal - 24 Apr 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – Satuan Reskrim Narkoba Polres Sumbawa, Polda NTB, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam sebuah penggerebekan di rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi, Kamis (23/04/2026) sekitar pukul 20.20 Wita.

Penggerebekan dilakukan di rumah seorang pria berinisial AA als A (30), warga PPN Bukit Indah RT/003 RW/006, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. Dari lokasi tersebut, tim opsnal mengamankan empat orang terduga pelaku.

Keempat terduga yang diamankan yakni:

1. AA als A (30), warga PPN Bukit Indah RT/003 RW/006 Kel. Seketeng

2. GS als G (24), warga BTN Bukit Permai RT/002 RW/007 Kel. Seketeng

3. OS als O (50), warga Dusun Bukit Tinggi RT/002 RW/009 Desa Dete, Kecamatan Lape

4. MS als M (44), warga Kel. Brang Bara RT/002 RW/006, Kecamatan Sumbawa

Kronologi Pengungkapan

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Plampang.

“Atas informasi tersebut, saya memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman,” ujar IPTU Harirustaman saat dikonfirmasi, Jumat (24/04/2026).

Tim opsnal kemudian bergerak menuju Kelurahan Seketeng dan mendapatkan informasi bahwa AA als A kerap melakukan transaksi sabu di dalam rumahnya.

Penggeledahan dan Temuan Barang Bukti

Saat tim mendatangi rumah tersebut, keempat terduga sedang duduk di dalam kamar AA als A. Proses penggeledahan disaksikan oleh dua saksi umum, yakni German Davit Kapitan (warga Seketeng) dan Yedo Tualena (warga Brang Biji), serta anggota AIPDA Wissandi dan BRIPKA Angga Wasita.

Hasil penggeledahan menemukan: 1 poket kecil diduga narkotika jenis sabu di saku celana kiri GS als G.

Selanjutnya, penggeledahan di dalam kamar AA als A menemukan barang bukti: 2 poket narkotika jenis sabu, 8 bendel klip kosong, 1 buah timbangan digital, 5 buah korek gas, 5 buah skop plastik, 2 buah alat hisap/bong, 1 tas kecil warna hitam, 5 unit HP Android, 1 buah sumbu, 5 buah klip besar bekas pakai, 85 butir ekstasi jenis inex, 1 tas selempang kecil warna hitam dan Uang tunai Rp450.000.

Pengakuan Tersangka dan Pengembangan

Saat diinterogasi singkat, AA als A mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial GS als G. Tim opsnal kemudian melakukan pengembangan ke rumah GS als G namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Setelah keempat terduga dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan, AA als A kembali mengaku bahwa masih ada 1 poket besar narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas kecil warna hitam di atas plafon rumahnya.

Tim kembali ke rumah AA als A dan ditemukan barang bukti tambahan berupa 1 poket besar diduga narkotika jenis sabu.

Total Barang Bukti

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan: 4 poket narkotika jenis sabu (3 kecil, 1 besar), 85 butir ekstasi jenis inex, 8 bendel klip kosong, 1 timbangan digital, 5 korek gas, 5 skop plastik, 2 alat hisap/bong, 1 tas kecil warna hitam, 1 tas selempang kecil warna hitam, 5 unit HP Android, 1 sumbu, 5 klip besar bekas pakai dan Uang tunai Rp450.000.

Berat brutto sabu: 29,56 gram dan Berat brutto inex: 32,08 gram.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

“Saat ini keempat terduga dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas IPTU Harirustaman.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez