
Sumbawa, Nuansantb.id – Setelah lebih dari satu dekade tidak pernah berubah, tarif air minum Perumdam Batulanteh akhirnya diusulkan naik. Rencana penyesuaian ini menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa (02/06/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II I Nyoman Wisma bersama Sekretaris H. Zohran, SH, manajemen Perumdam Batulanteh membeberkan alasan di balik usulan tersebut. Bukan sekadar kenaikan, melainkan langkah penyelamatan agar perusahaan daerah itu tetap bisa beroperasi.
Dari Rp2.800 ke Rp3.800 per Meter Kubik
Direktur Utama Perumdam Batulanteh, Abdul Hakim, SE, menjelaskan bahwa tarif dasar air di Kabupaten Sumbawa saat ini masih Rp2.800 per meter kubik—angka yang bertahan sejak 2014. Kondisi itu membuat perusahaan kesulitan mengejar biaya produksi yang terus melonjak.
“Penyesuaian tarif ini merupakan keniscayaan agar operasional pelayanan air minum tetap berjalan berkelanjutan. Hampir seluruh daerah lain di NTB sudah melakukan penyesuaian secara berkala setiap dua tahun,” ujarnya.
Dalam usulannya, tarif dasar akan naik menjadi Rp3.800 per meter kubik. Meski naik, angka itu masih jauh di bawah Kota Mataram yang sudah menerapkan tarif Rp5.500 per meter kubik.
Utang, Kerugian, dan Kebakaran Kantor
Abdul Hakim mengungkapkan kondisi pelik saat dirinya mulai memimpin Perumdam Batulanteh pada September 2022. Selain kantor yang sempat terbakar, perusahaan juga menanggung utang Rp1,2 miliar di Bank NTB Syariah—yang baru lunas Januari 2025.
Tak hanya itu, tunggakan pajak warisan senilai Rp1,7 miliar masih membebani, dan kini tersisa sekitar Rp893 juta.
“Tahun 2022 perusahaan rugi sekitar Rp930 juta. Namun berbagai pembenahan sudah kami lakukan, mulai dari peningkatan infrastruktur sumber air, penggantian pipa transmisi, hingga perluasan jaringan distribusi,” jelasnya.
Ia menambahkan, tanpa penyesuaian tarif, perusahaan akan kesulitan menjaga keberlangsungan pelayanan, termasuk membayar hak normatif pegawai seperti THR.
DPRD Setuju, Tapi Ada Syarat
Meski memahami alasan kenaikan, anggota Komisi II DPRD Sumbawa menekankan satu hal: pelayanan harus ikut naik.
Muhammad Zain, SIP, mendukung kebijakan tersebut karena sesuai kondisi objektif perusahaan. Namun ia meminta manajemen serius membenahi layanan pelanggan.
Ridwan, SP., M.Si, bahkan menyoroti lambannya respons terhadap pengaduan masyarakat. “Keluhan pelanggan sering tidak segera ditindaklanjuti. Telepon pengaduan juga sering tidak diangkat. Ini harus jadi perhatian serius,” tegasnya.
Ketua Komisi II, I Nyoman Wisma, menyoroti gangguan distribusi air, terutama di wilayah dataran tinggi. Menurutnya, masyarakat akan sulit menerima kenaikan jika pelayanan tidak berubah signifikan.
“Saya khawatir jika tarif naik tetapi pelayanan tetap sama, pertanggungjawaban moral kepada masyarakat akan sangat berat,” katanya.
Bahkan, Wisma sempat mengusulkan agar tarif baru diterapkan setelah proyek peningkatan layanan selesai. Namun setelah mendapat penjelasan dari pemerintah daerah dan Perumdam, ia menyatakan setuju asalkan evaluasi dilakukan tiga bulan setelah penerapan.
Subsidi APBD Capai Rp1,5 Miliar per Tahun
Kepala Bagian Perekonomian Setda Sumbawa, Ivan Indrajaya, ST., MM, memaparkan dasar aturan. Berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, jika tarif air belum mencapai Full Cost Recovery (FCR), pemerintah daerah wajib menutup selisih biaya operasional melalui subsidi. Nilainya diperkirakan Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar per tahun.
“Tanpa penyesuaian tarif atau suntikan modal terus-menerus, BUMD ini sulit bertahan secara mandiri. Subsidi itu juga berpotensi membebani APBD karena seluruh masyarakat ikut menanggung layanan yang hanya dinikmati sebagian warga,” ujarnya.
Rekomendasi DPRD: Sosialisasi, Efisiensi, Subsidi Silang
Dari hasil RDP, Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa secara prinsip menerima rencana penyesuaian tarif dengan sejumlah rekomendasi:
Sosialisasi massif hingga tingkat kecamatan dan desa sebelum tarif baru diberlakukan.
Efisiensi internal dan penekanan tingkat kebocoran air (Non-Revenue Water/NRW).
Penerapan subsidi silang untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tempat ibadah, dan fasilitas sosial.
Kenaikan tarif harus berbanding lurus dengan peningkatan pelayanan, mulai dari kelancaran distribusi, kualitas air, hingga kecepatan penanganan pengaduan.
DPRD juga memastikan akan melakukan evaluasi pasca-penerapan tarif baru, termasuk meninjau kembali kebutuhan penyertaan modal dari pemerintah daerah.
“Kenaikan tarif harus diikuti peningkatan pelayanan yang nyata. Itu komitmen yang harus dibuktikan kepada masyarakat,” tegas Komisi II dalam rekomendasinya.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar