Sebut Bupati Sumbawa dengan Istilah Ormas Terlarang, NasDem: Itu Ujaran Kebencian, Aparat Harus Usut Aksi 116

2 menit membaca
Sahril
Headline News, POLITIK - 12 Jun 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – DPD Partai NasDem Kabupaten Sumbawa secara resmi menyatakan keberatan keras terhadap pernyataan seorang orator dalam Aksi 116 yang dinilai menuding Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., dengan istilah yang dikaitkan pada organisasi terlarang.

Sikap tegas itu disampaikan langsung oleh Bendahara DPD Partai NasDem Kabupaten Sumbawa, Junaidi, S.AP., M.M.Inov, yang akrab disapa Boy Arjuna. Menurutnya, pernyataan orator tersebut tidak hanya menyerang pribadi bupati, tetapi juga Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sumbawa.

“Kami dari DPD Partai NasDem Kabupaten Sumbawa menyatakan keberatan keras atas pernyataan orator dalam Aksi 116 yang menyebut nama Bupati Sumbawa dengan istilah yang dikaitkan pada organisasi terlarang. Pernyataan itu tidak memiliki dasar yang jelas dan sangat merugikan nama baik beliau,” ujar Junaidi Boy Arjuna, dalam keterangannya, Kamis (11/06/2026).

Boy Arjuna menilai pernyataan tersebut berpotensi mengandung unsur ujaran kebencian dan fitnah. Ia khawatir pernyataan itu bisa memicu kegaduhan di tengah masyarakat serta mencederai jabatan publik yang tengah diemban Bupati Syarafuddin Jarot.

“Kritik terhadap kebijakan pemerintah atau pejabat publik adalah bagian dari demokrasi yang harus kita hormati. Tetapi penyampaian kritik harus dilakukan secara bertanggung jawab, berbasis fakta, dan tidak menyerang kehormatan pribadi seseorang. Jangan sampai kebebasan berpendapat disalahgunakan untuk menyebarkan informasi tidak berdasar,” tegasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab politik menjaga demokrasi yang santun dan beretika, DPD Partai NasDem Kabupaten Sumbawa secara resmi meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas peristiwa dalam Aksi 116 tersebut.

“Atas dasar itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami ingin ada kepastian hukum. Ruang demokrasi tidak boleh menjadi ajang penyebaran fitnah dan ujaran yang memecah belah persatuan masyarakat,” ujarnya dengan tegas.

Lebih lanjut, Boy Arjuna menjelaskan bahwa pernyataan sikap ini merupakan respons atas dinamika Aksi 116 sekaligus komitmen Partai NasDem dalam mendorong demokrasi yang beradab dan menghormati hukum.

Di akhir pernyataannya, DPD Partai NasDem Kabupaten Sumbawa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas daerah. Masyarakat diminta menyampaikan pendapat dengan mengedepankan dialog, argumentasi berbasis data dan fakta, serta semangat membangun daerah secara bersama-sama.

“Mari kita jaga Sumbawa tetap damai. Sampaikan aspirasi secara santun, karena demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan etika,” pungkas Boy Arjuna.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez