
SUMBAWA, Nuansantb.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa mendesak Kepolisian Resor Sumbawa untuk segera menahan terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, menyusul penyerahan bukti otentik yang memperkuat status korban sebagai anak kandung dan sekaligus memberatkan hukuman pelaku.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Kapolres Sumbawa Cq. Kasat Reskrim pada Rabu (29/7/2026), menindaklanjuti penanganan perkara yang tengah diinvestigasi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/VII/2026/SPKT/POLRES SUMBAWA/POLDA NTB.
Bukti Akta Kelahiran dan KK Perkuat Kualifikasi Anak di Bawah Umur
Advokat korban dari LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, S.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyerahkan tambahan alat bukti surat otentik kepada penyidik, berupa Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Ijazah SMP milik korban.
“Penyerahan dokumen otentik hari ini secara sah dan mengikat membuktikan kualifikasi korban sebagai anak di bawah umur serta hubungan keperdataan terduga pelaku sebagai ayah kandung,” tegas Rusnadi Bakri kepada awak media.
Ancaman Hukuman Bertambah Sepertiga karena Pelaku Ayah Kandung
Pemenuhan bukti ini, menurut Rusnadi, secara yuridis menguatkan penerapan Pasal 6 huruf c UU TPKS jo. Pasal 473 KUHP Baru, sekaligus memenuhi unsur pemberatan pidana sepertiga hukuman karena dilakukan oleh orang tua kandung.
“Secara materiil, kecukupan alat bukti yang telah diserahkan telah melampaui batas minimal pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional),” imbuhnya.
Tunggu Hasil Analisis Digital Forensik, Harap Segera Ada Penahanan
Saat ini, pihak advokat korban masih menunggu penyelesaian proses ekstraksi dan analisis digital forensik atas barang bukti yang sedang ditangani oleh laboratorium forensik.
“Kami mengapresiasi penerimaan dan pengamanan barang bukti oleh penyidik. Kami berharap begitu hasil analisis forensik digital ini selesai, Penyidik Polres Sumbawa dapat segera mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur dengan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka serta melakukan penahanan badan demi kepastian hukum,” lanjut Rusnadi.
LBH GP Ansor: Jangan Ada Kesan Kelambanan yang Cederai Keadilan
LBH GP Ansor Sumbawa mendorong agar penanganan perkara ini tetap menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Pihaknya berharap proses penegakan hukum berjalan responsif sebagaimana penanganan perkara TPKS anak lainnya di wilayah hukum Polda NTB.
“Hal ini untuk menghindari kesan kelambanan (unreasonable delay) yang berpotensi mencederai rasa keadilan korban,” tegas Rusnadi.
Melalui penegasan sikap ini, LBH GP Ansor Sumbawa berharap penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa dapat memberikan kepastian penanganan perkara serta menyampaikan jadwal tindakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
—
Kontak Media / Narahubung:
LBH GP ANSOR SUMBAWA
Advokat Korban: Rusnadi Bakri, S.H.
Alamat Kantor: Jl. Hasanuddin No. 50, Bugis, Sumbawa Besar, NTB
(Kantor Bersama Advokat Lukman Hakim, S.H., M.Si. & Partners)
Telepon / WhatsApp: 082257013052

Tidak ada komentar