Bupati Sumbawa Kembali Turun ke Lawang Tua Lantung, Pastikan Tambang Ilegal Berhenti Beraktivitas

3 menit membaca
Sahril

SUMBAWA, Nuansantb.id — Komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Lawang Tua, Kecamatan Lantung, kembali ditegaskan secara langsung di lapangan. Rabu sore (09/09/2026), Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., kembali turun meninjau lokasi tambang Lawang Tua untuk memastikan bahwa larangan yang telah dikeluarkan benar-benar dipatuhi.

Peninjauan kali ini bukan sekadar kunjungan biasa. Bupati yang didampingi Sekretaris Daerah, DR. Budi Prasetiyo, M.AP, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sumbawa, Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa, Zulfikar Demitry, S.H., M.H., serta Kepala Bagian Prokopim, ingin melihat langsung kondisi terkini kawasan tersebut sekaligus memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

Di lokasi, Bupati bersama rombongan melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi kawasan dan memastikan aktivitas penambangan telah dihentikan. Bupati menegaskan bahwa keselamatan masyarakat merupakan garis terdepan dalam setiap kebijakan pemerintah daerah. Larangan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan administratif, tetapi sebagai bentuk nyata perlindungan pemerintah terhadap masyarakat dari ancaman kecelakaan hingga kemungkinan jatuhnya korban jiwa.

Insiden longsor yang menewaskan tiga penambang ilegal pada Sabtu (5/9/2026) malam lalu menjadi pukulan telak sekaligus pengingat betapa berbahayanya aktivitas tambang tanpa izin. Sebelum kejadian nahas itu pun, Bupati bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Sumbawa telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 21 Juli 2026 dan meminta seluruh aktivitas tambang yang tidak mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk dihentikan.

“Saya datang langsung ke lokasi untuk memastikan bahwa larangan yang telah kita keluarkan benar-benar dilaksanakan,” tegas Bupati.

Menurutnya, pemerintah tidak pernah bermaksud mematikan mata pencaharian masyarakat. Namun, setiap aktivitas pertambangan harus berada dalam koridor hukum, memiliki izin yang sah, memenuhi standar keselamatan, serta memperhatikan kelestarian lingkungan.

“Silakan masyarakat mencari nafkah, tetapi jangan dengan cara yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Pertambangan harus legal, aman, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Bupati juga meminta pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat keamanan, serta masyarakat di sekitar kawasan untuk memperkuat pengawasan. Jangan sampai setelah larangan dikeluarkan, aktivitas pertambangan kembali berlangsung secara diam-diam.

Lebih jauh, Bupati menegaskan bahwa persoalan pertambangan di Kabupaten Sumbawa tidak boleh hanya dilihat dari sisi ekonomi sesaat. Potensi sumber daya alam harus mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan daerah, namun tetap dengan mengedepankan keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan.

“Sumber daya alam kita memang harus dikelola dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Tetapi pengelolaannya harus legal, aman, tertib, dan bertanggung jawab. Jangan sampai karena ingin mendapatkan keuntungan, justru nyawa yang menjadi taruhannya,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa saat ini terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB dan Dinas ESDM Provinsi NTB mengingat kewenangan perizinan pertambangan berada di tingkat provinsi. Selain itu, koordinasi dengan Kepolisian Resor Sumbawa juga terus dilakukan untuk memastikan lokasi kejadian telah dipasangi garis polisi dan seluruh aktivitas pertambangan dihentikan.

Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap tidak ada lagi korban jiwa akibat aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. Keselamatan rakyat tetap menjadi prioritas utama di atas segalanya.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez