
Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Setelah berhasil amankan dua pemuda terduga pengedar di Kecamatan Alas, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali meringkus seorang terduga pengedar sabu berinisial DAH (37) asal Kecamatan Moyo Hulu, Kamis (05/01/2023)
Terduga pelaku DAH diamankan di rumahnya Desa Leseng, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa sekitar pukul 13.30 Wita tanpa perlawanan.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., MH,. dalam keterangannya kepada media ini, Jum’at (06/01) membenarkan keberhasilan Tim Opsnal Polres Sumbawa dalam meringkus DAH di Desa Leseng.
Menurut Kapolres, penangkapan terhadap terduga pengedar tersebut berkat informasi masyarakat, dimana di rumah DAH sering dijadikan tempat pesta dan transaksi sabu.
“Ada informasi masyarakat terkait rumah tempat pesta dan transaksi narkoba. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kemudian turun melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, polisi langsung melakukan penggerebekan, ujar Kapolres.
Saat digerebek lanjut Kapolres, pemilik rumah yakni terduga DAH, sedang asyik bermain handphone di depan TV. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan empat poket sabu dengan bruto satu gram.
Barang bukti itu ditemukan dalam bungkus rokok di atas meja kamar DAH. Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain berupa klip obat, bong, plastik klip obat, pipa kaca dan handphone.
“Atas dasar bukti yang ditemukan di TKP, DAH beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Polres Sumbawa,” terangnya.
Kapolres juga mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, DAH diduga kuat sebagai pengedar dan saat ini masih dilakukan pengembangan terkait asal barang haram tersebut.
Adapun terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1, juncto pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Kapolres. (HPs)

Tidak ada komentar