Sumbawa Besar, Nuansantb.id –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa secara resmi mengeluarkan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024 melalui Keputusan Nomor X Tahun 2025.
Rekomendasi yang disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Andi Rusni, SE., MM ini menitikberatkan pada penguatan ekonomi daerah, penataan infrastruktur, dan percepatan pelayanan publik.
Penguatan Ekonomi Daerah
Ketua Pansus Andi Rusni, menegaskan perlunya reformasi pendapatan daerah dengan langkah konkret:
– Proyeksi Realistis PAD:
“Kami minta proyeksi pendapatan disesuaikan dengan potensi riil, khususnya dari pajak dan retribusi, dengan menambah aparatur penagih,” tegas Andi Rusni, sebagaimana keterangan yang diterima media ini, Selasa (22/04/2025).
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
DPRD mendorong pemerintah daerah untuk melakukan “proyeksi pendapatan yang realistis”, terutama dari sektor pajak dan retribusi, dengan mempertimbangkan potensi riil dan capaian tahun sebelumnya.
Beberapa langkah strategis yang direkomendasikan:
1. Pajak Galian C dan MBLB:
– Penempatan petugas di setiap lokasi tambang untuk meminimalisir kebocoran pendapatan.
2. Retribusi Pasar:
– Penataan Pasar Seketeng, termasuk perbaikan lantai dasar Blok C, pembangunan jembatan penghubung, dan pengaktifan kembali Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
3. Pengembangan Industri Pertambangan:
– Pembangunan pabrik pengolahan produk turunan smelter untuk meningkatkan nilai tambah dan membuka lapangan kerja.
Selanjutnya, Percepatan Pembangunan Infrastruktur
1. Kesehatan:
– DPRD meminta Intensifkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi NTB untuk percepatan pembangunan RSUD di Sering, Kecamatan Unter Iwes.
– Solusi praktis untuk menutupi defisit bulanan RSUD Sumbawa sebesar Rp2 miliar, termasuk penyelesaian utang rumah sakit.
2. Jalan dan Jembatan:
– Pemeliharaan rutin jalan yang sudah “mantap” dan perbaikan segera jalan berlubang.
– Koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk perbaikan “tanggul jebol di Bendung Ai Putik (Desa Rhee)” dan “tebing roboh di Kelurahan Samapuin (200 meter)”.
– Penanganan genangan banjir tahunan di jalan nasional/provinsi melalui normalisasi saluran.
Kemudian Penataan Aset dan Lahan
1. Segera lakukan Sertifikasi Tanah Sekolah yang belum bersertifikat
– Penyelesaian klaim lahan sekolah oleh warga dan percepatan sertifikasi untuk kepastian hukum dan menghindari konflik berkepanjangan.
2. Pengelolaan Aset Daerah:
– Pembentukan Tim Pengamanan Aset dan sistem database terpadu untuk mencegah penyimpangan.
Pariwisata dan Olahraga
1. Pengembangan Destinasi Wisata:
– Fokus pembangunan “Taman Wisata Saliper Ate” sebagai ikon pariwisata dekat Kota Sumbawa Besar.
– Revitalisasi Situs Cagar Budaya, museum, dan ekonomi kreatif (e.g., Main Jaran, Barapan Kebo).
2. Persiapan Ajang Olahraga:
– Pembenahan venue olahraga untuk menyambut “Porprov NTB 2026” dan “PON XXII 2028”, serta pembinaan atlet berprestasi.
DPRD juga meminta Tata Kelola Keuangan dan Penanggulangan Bencana
– Pencapaian WTP: Peningkatan pengawasan OPD untuk meraih predikat “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” setelah tahun ini memperoleh “Wajar Dengan Pengecualian (WDP)”.
– Penanganan Bencana 2023: Percepatan rehabilitasi jembatan roboh (Desa Lito) dan rumah rusak (Kerekeh–Brang Biji) melalui Dana Dekonsentrasi Pusat.
Selain itu Ketua Pansus DPRD Sumbawa juga menegaskan, seluruh rekomendasi ini menjadi bahan evaluasi kritikal bagi pemerintah daerah. “Kami harap rekomendasi ini ditindaklanjuti serius untuk memastikan pembangunan lebih inklusif dan akuntabel,” pungkasnya.
Pemerintah Daerah menyatakan komitmennya untuk segera merespons rekomendasi DPRD, termasuk melalui rapat koordinasi lintas OPD. Hasil tindak lanjut akan dilaporkan dalam pertemuan paripurna mendatang. (Nuansa)