Polres Sumbawa Ringkus Pengedar di Plampang, 6,36 Gram Sabu Disita

oleh -498 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali menunjukkan tajinya dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial S (40) diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus di Desa Plampang, Kamis (15/05/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.

Penangkapan dipicu oleh laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan pelaku. “Informasi masyarakat sangat membantu. Tim langsung bergerak untuk verifikasi dan melakukan penangkapan,” jelas Kasat Narkoba AKP Tamrin, S.Sos., saat dikonfirmasi.

Tim Opsnal yang mendatangi rumah pelaku berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 3 paket sabu (total berat 6,36 gram), Alat konsumsi: 1 bong, 1 pipa kaca, 2 korek gas, Peralatan distribusi: 1 timbangan digital, 2 sekop, gunting, Bukti transaksi: Rp500.000 uang tunai, 1 HP Android dan lainnya berupa kotak penyimpanan, sendok plastik/besi, klip obat kosong.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pelaku diduga telah lama beroperasi. “Kami mendalami jaringan pasokannya. Pelaku mengaku dapat sabu dari orang tak dikenal, tapi kami terus usut kebenarannya,” tegasnya melalui Kasat Narkoba.

Saat ini, S sudah ditahan di Mapolres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih mendalam. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan pola peredaran sabu di wilayah Plampang.

“Ini peringatan keras bagi pengedar narkoba. Kami tidak akan berhenti sampai Sumbawa bersih dari barang haram ini,” tandas AKP Tamrin. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.