Curanmor di Guest House Sumbawa, Terduga Pelaku Diringkus di Lape dan Labangka

2 menit membaca
Sahril
Hukum, Kriminal - 07 Agu 2025

Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Tim Puma Polres Sumbawa berhasil mengamankan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Jaran Rinjani 2025.

Kedua pelaku berinisial J (42) asal Surabaya dan S (43) asal Labangka ditangkap pada Rabu (06/08/2025) setelah berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah guest house di Jalan Mawar, Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/81/VII/2025/SPKT/POLRES SUMBAWA/POLDA NTB, korban berinisial N (35) asal Seketeng kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 dan handphone Redmi pada Jumat (18/07/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Rekaman CCTV menunjukkan pelaku mengambil barang saat situasi sepi.

Tim Puma melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan J. Pelaku ditangkap saat menumpang mobil L300 di depan Polsek Lape sekitar pukul 12.30 WITA.

Setelah diinterogasi, J mengaku telah menjual motor curian kepada S di Kecamatan Labangka. Tim kemudian bergerak cepat ke kediaman S dan berhasil mengamankan barang bukti.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini SH SIK dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan.

“Kami tidak akan berhenti mengejar pelaku kejahatan, terutama curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga tetap waspada dan proaktif menjaga keamanan diri serta harta benda,” tegasnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Sumbawa memastikan tindakan tegas sesuai aturan berlaku agar pelaku mendapat hukuman setimpal.

Editor/Pemred: Sahril Imran

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez