
MATARAM, Nuansantb.id– Keamanan wisatawan, khususnya mancanegara, kembali diuji di Pulau Lombok. Seorang perempuan wisatawan asal Hongaria menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) saat sedang menikmati perjalanan menuju destinasi wisata primadona, Pantai Pink. Aksi brutal itu terjadi di jalur sepi, dengan pelaku tak segan menodongkan badik.
Tim Penindakan Cepat dan Reserse Kriminal Umum (Puma Ditreskrimum) Polda NTB merespons cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku hanya dalam waktu empat hari. Yang mencengangkan, komposisi pelakunya: seorang residivis kasus serupa dan seorang anak di bawah umur (ABG) berusia 16 tahun.
Menurut Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, S.I.K., peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 29 November 2025. Korban yang sedang mengendarai Honda Beat sendirian dipepet oleh dua pelaku yang berboncengan menggunakan Yamaha Aerox.
“Di lokasi sepi, pelaku langsung mengancam dengan senjata tajam jenis badik. Korban dalam kondisi ketakutan dan terpaksa menyerahkan seluruh barang bawaannya,” jelas Syarif dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Sabtu (06/12/2025).
Barang yang direbut tak tanggung-tanggung: sepeda motor Honda Beat milik korban, tas selempang berisi ponsel, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp1,4 juta. Korban yang traumatis kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jerowaru, Polres Lombok Timur.
Pengejaran dan Penangkapan Dramatis
Berdasarkan laporan itu, Tim Puma Ditreskrimum langsung turun tangan. Penyidikan intensif mengantarkan penyidik pada identitas dan persembunyian kedua pelaku yang ternyata berasal dari Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Pada Kamis, 4 Desember 2025, operasi penangkapan digelar. Saat akan diamankan, pelaku berinisial S alias P (23), yang ternyata residivis, melakukan perlawanan dan berusaha kabur. “Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya,” tegas Syarif.
Sementara, pelaku kedua, WPY (16), yang masih berstatus anak, berhasil diamankan. Untuk kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak, WPY dititipkan di Panti Paramita, namun proses hukum tetap dilanjutkan.
Bukti-bukti Berhasil Diamankan
Keberhasilan operasi ini ditandai dengan pengamanan sejumlah barang bukti kunci, yaitu: Sepeda motor Yamaha Aerox milik pelaku. Sepeda motor Honda Beat milik korban. Tas pinggang milik korban. Kartu ATM dan ponsel korban. Dan Senjata tajam jenis badik yang digunakan untuk mengancam.
Dijerat Pasal Berat dan Peringatan Keras
Kedua pelaku kini menghadapi pasal yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara.
Kombes Pol Syarif Hidayat menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius Polda NTB. “Ini menyangkut korban wisatawan asing dan terjadi di jalur menuju destinasi wisata internasional. Kami tegaskan komitmen untuk menjaga keamanan wisatawan dan menindak tegas siapa pun yang mengganggu citra pariwisata Lombok,” pungkasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi efek jera dan peringatan bagi pihak yang berniat melakukan tindak kriminal, terutama di kawasan wisata yang menjadi tulang punggung perekonomian Nusa Tenggara Barat. (**)

Tidak ada komentar