
Sumbawa, Nuansantb.id – Seorang petani berinisial RB als R (36) di Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, harus berurusan dengan aparat hukum. Pria yang kesehariannya menggarap sawah itu diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa lantaran kedapatan menyimpan puluhan poket sabu-sabu yang diduga kuat akan diedarkan ke masyarakat.
Penangkapan dramatis terjadi di kediaman pelaku yang terletak di Dusun Malalo, Desa Bantulanteh, pada Selasa (23/06/2026) sekitar pukul 12.30 Wita. Penggerebekan ini bermula dari laporan resah warga setempat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi gelap narkotika di lingkungan mereka.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, S.H., mengungkapkan bahwa timnya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. “Begitu informasi menguat, tim Opsnal langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku sedang berada di rumahnya. Proses penggeledahan kami lakukan secara transparan dengan melibatkan perangkat desa, yakni Kepala Dusun dan Ketua RT, sebagai saksi,” jelas IPTU Harirustaman saat konferensi pers di Mapolres Sumbawa, Rabu (24/06/2026).
Saat penggeledahan berlangsung, temuan petugas cukup mengejutkan. Dari genggaman tangan kanan pelaku, petugas mengamankan 31 poket sabu dan uang tunai sebesar Rp 325.000 yang diduga hasil transaksi. Tidak berhenti di situ, saat penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar tidur pelaku, petugas kembali menemukan 1 poket sabu tambahan.
Total barang bukti narkotika yang disita mencapai 32 poket sabu dengan berat bruto kurang lebih 10,58 gram. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah alat pendukung yang mengindikasikan pelaku bukan sekadar pemakai, melainkan pengedar. Barang bukti pendukung tersebut antara lain satu unit timbangan elektronik, dua buah korek gas, tiga buah skop plastik kecil, gunting, satu unit ponsel Android, serta dua bendel klip plastik kosong yang ditemukan di atas tempat tidur pelaku.
Dalam interogasi awal, RB als R mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial M, yang juga berdomisili di Desa Bantulanteh. Petugas pun langsung melakukan pengembangan ke rumah M untuk menangkap buronan tersebut. Namun, upaya itu menemui jalan buntu. M diduga mengetahui kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Meski dilakukan penggeledahan di rumah M, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan yang signifikan.
Saat ini, terduga pelaku RB als R dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pelaku lainnya, termasuk M yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami tegaskan, tidak akan ada ruang aman bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa,” tegas IPTU Harirustaman.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar