Serahkan Barang Bukti Kasus TPKS, LBH GP Ansor Desak Penyidik Tahan Pelaku dan Tuntut 20 Tahun Penjara

3 menit membaca
Sahril
Hukum, Kriminal - 20 Jul 2026

SUMBAWA, Nuansantb.id – Langkah cepat Polres Sumbawa yang meningkatkan status hukum dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap seorang Siswi berinisial N (19) oleh Ayah Kandungnya ke tahap penyidikan mendapat apresiasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Sumbawa.

Namun, di balik apresiasi itu, LBH GP Ansor Sumbawa selaku kuasa hukum korban melayangkan desakan keras agar polisi segera menahan tersangka yang tak lain adalah ayah kandung korban sendiri.

Status perkara yang dinaikkan hanya dalam waktu dua hari sejak laporan resmi, tepatnya pada Sabtu (18/07/2026), dinilai sebagai bentuk komitmen nyata kepolisian dalam menegakkan hukum yang cepat dan berpihak pada keadilan.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Andhini, S.H., S.I.K., khususnya Kanit PPA Satreskrim, Arifin, S.H., beserta tim. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Sumbawa,” ujar Ketua LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, S.H., dalam keterangan resminya, Senin (20/07/2026).

Serahkan Barang Bukti, LBH Ansor Kooperatif

Dalam upaya mendukung pembuktian ilmiah (scientific crime investigation), LBH GP Ansor Sumbawa menegaskan sikap kooperatif. Pada hari yang sama, pihaknya telah menyerahkan dua unit telepon genggam milik korban dan saksi berinisial C untuk dianalisis oleh Unit Cyber Krimsus Polda NTB.

“Kami sudah menyerahkan langsung kedua HP tersebut kepada penyidik Unit PPA pada hari ini. Penyerahan disertai surat pengantar resmi dan berita acara untuk menjamin keamanan serta perlindungan privasi data pribadi korban,” jelas Rusnadi.

Desakan Penahanan Fisik dan Ancaman Hukuman Maksimal

Tidak hanya mengapresiasi, LBH GP Ansor Sumbawa juga mendesak Polres Sumbawa untuk segera melakukan penahanan fisik terhadap pelaku di Rumah Tahanan (Rutan) usai pemeriksaan. Menurut Rusnadi, penahanan ini mutlak diperlukan mengingat kejahatan luar biasa ini terjadi di ranah domestik.

“Tidak ada alasan hukum untuk menunda penahanan fisik. Ini demi menjaga keselamatan psikologis korban dan mencegah potensi intervensi terhadap alat bukti. Ini landasan absolut berdasarkan Pasal 99 ayat (1) dan (2) UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya meminta penyidik untuk menerapkan pasal berlapis dengan pemberatan sanksi pidana. Mengingat pelaku adalah ayah kandung korban, perbuatan bejat yang dilakukan sejak Februari hingga Juni 2026, serta adanya kekerasan fisik berupa pencekikan dan dampak psikologis berat, LBH GP Ansor mendorong penyidik menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal.

“Dengan konstruksi hukum pemberatan berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf a, e, dan m UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, pelaku dapat diancam sanksi pidana penjara maksimal hingga 20 tahun,” pungkas Rusnadi.

Panggil Seluruh Keluarga, Cegah Pengaburan Bukti

LBH GP Ansor Sumbawa juga meminta polisi untuk mengembangkan perkara dan memeriksa seluruh anggota keluarga yang tinggal atau mengetahui dinamika di lingkungan tempat tinggal korban. Pemeriksaan menyeluruh ini dinilai krusial untuk menggali situasi pembiaran atau tekanan psikologis yang dialami korban selama berbulan-bulan.

Langkah ini juga untuk memastikan tidak ada pihak luar yang mencoba mengaburkan alat bukti di lapangan. LBH GP Ansor Sumbawa berkomitmen mengawal setiap jengkal proses hukum ini hingga di meja hijau demi terwujudnya keadilan substantif bagi korban.

Kontak Media & Informasi:

Kantor: Jl. Hasanudin No. 50, Bugis, Sumbawa

Hotline: 082257013052

(Garda Keadilan Rakyat, Benteng Hukum Ummat)

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez