Dikes Sumbawa Ingatkan Bahaya Rabies dan Masa Inkubasi Virus Bisa 2 Tahun

2 menit membaca
Sahril
Pemerintahan - 29 Mei 2025

Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumbawa kembali mengingatkan masyarakat tentang bahaya laten rabies yang masih berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) di wilayah ini. Melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P3PL), H. Sarip Hidayat, Dinkes menekankan pentingnya penanganan segera pasca gigitan hewan penular rabies.

Kabid Sarip mengungkapkan fakta mengkhawatirkan, dimana Kabupaten Sumbawa masih berstatus KLB rabies dan masa inkubasi virus rabies 20 hari hingga 2 tahun serta banyak korban gigitan tidak segera berobat.

“Kami menemukan banyak warga tidak segera berobat atau melapor setelah tergigit. Ini sangat berbahaya karena masa inkubasi rabies bisa sangat panjang,” tegas H. Sarip Hidayat, Rabu (28/05/2025).

Dikatan Sarip, bahwa pentingnya penanganan segera dan msayarakat diminta untuk lapor segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan vaksinasi pasca pajanan (VAR) serta harus cuci luka dengan sabun dan air mengalir minimal 15 menit.

“Jangan menunggu gejala muncul. Begitu tergigit, langsung cuci luka dan segera ke puskesmas atau rumah sakit,” imbau Hidayat.

Menurut Sarip, Stok vaksin rabies saat ini masih mencukupi dan Dinas kesehatan bahkan telah mengajukan tambahan vaksin ke pemerintah pusat, namun sistem pelaporan kasus terus dimonitor

“Kami memastikan ketersediaan vaksin dan terus meningkatkan kewaspadaan di seluruh puskesmas,” tambahnya.

Adapun yang harus dilakukan masyarakat kata Sarip, segera laporkan setiap gigitan hewan, kemudian vaksinasi hewan peliharaan secara rutin, hindari kontak dengan hewan liar/tak dikenal dan penting untuk edukasi keluarga tentang bahaya rabies.

Dinkes Sumbawa berkomitmen terus memantau perkembangan kasus dan mengoptimalkan penanganan rabies di wilayahnya. (Nuansa)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez