
Sumbawa, Nuansantb.id – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Labangka kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sebuah penggerebekan dramatis terjadi di Dusun Telaga Bakti, Desa Labangka, Jumat (19/06/2026) malam, yang berhasil mengamankan satu orang pengguna dan barang bukti sabu-sabu, sementara satu terduga pengedar utama berhasil melarikan diri.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resah warga setempat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sebuah rumah milik TA (36). Tak butuh waktu lama, Tim Polsek Labangka yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Imam Wahyudi, S.H., M.H., segera melakukan konsolidasi dan bergerak ke lokasi sasaran pada pukul 20.45 WITA.
Saat petugas tiba dan melakukan penggerebekan, suasana di dalam rumah langsung berubah kacau. Terduga pengedar TA diketahui lebih cepat melarikan diri melalui pintu belakang, meninggalkan barang bukti dan seorang pria lain yang sedang berada di lokasi.
“Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang sedang dalam proses pengemasan di lantai dapur. Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (34) yang diduga sebagai pengguna, sementara TA yang merupakan pemilik rumah dan terduga pengedar berhasil kabur,” ujar Kapolsek Labangka, Ipda Imam Wahyudi, Sabtu (20/06/2026).
Penggeledahan yang dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan disaksikan perangkat desa dan tokoh masyarakat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah 3 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,60 gram, 1 buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 1.276.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan, seperangkat alat hisap (bong), serta puluhan plastik klip kosong berbagai ukuran, gunting, dan korek gas.
Berdasarkan interogasi awal di lokasi, MR mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah milik TA. Ia mengaku hanya sebagai pembeli dan pengguna yang kebetulan melihat TA sedang membagi sabu ke dalam paket-paket kecil untuk diedarkan kepada pembeli.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Terduga pelaku MR beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa pada Sabtu dini hari untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Sementara itu, identitas TA telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan upaya pengejaran intensif terus dilakukan.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Mari kita bersama-sama bersihkan lingkungan kita dari bahaya narkoba,” pungkas Ipda Imam Wahyudi. (**)

Tidak ada komentar