Tim Puma Polres Sumbawa Ringkus Tiga Terduga Maling Toko Bangunan di Alas

2 menit membaca
Sahril
Hukum, Kriminal - 06 Jul 2026

Sumbawa, Nuansantb.id — Aksi pencurian berulang yang meresahkan pemilik Toko Bangunan Sinar Alas di Kecamatan Alas akhirnya terungkap. Tim Puma Polres Sumbawa yang berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Alas dan Bhabinkamtibmas berhasil meringkus tiga terduga pelaku dalam operasi cepat pada Sabtu malam (04/07/2026).

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HJ (32), MR (22), dan AMM (34). Mereka ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif menindaklanjuti laporan pemilik toko, S (69), yang mengaku tokonya di Dusun Luar, Desa Luar, bolak-balik disatroni maling dengan total kerugian mencapai Rp25 juta.

Dari Satu Tersangka, Dua Rekan Ikut Terbongkar

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang telah dibuat pada beberapa waktu sebelumnya. Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Alas Kompol Satrio, S.H., bergerak cepat melakukan pendalaman.

Pada Sabtu malam sekitar pukul 21.30 WITA, petugas mengamankan HJ di wilayah Alas. Saat diinterogasi, HJ mengakui perbuatannya dan membongkar keterlibatan dua rekannya, MR dan AMM. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap MR dan AMM di kediaman masing-masing tanpa perlawanan berarti.

Barang Bukti Diamankan, Pelaku Terancam Penjara

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian, antara lain: 5 lembar spandek panjang 4 meter, 1 unit gerinda listrik dan 1 buah besi pelor gelondong panjang 3 meter, 3 buah plat spandek (lapis dinding)

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Alas menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti komitmen kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat.

“Kapolres Sumbawa telah menekankan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas setiap aksi kriminalitas yang merugikan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus bergerak cepat dalam melakukan penyelidikan hingga para pelaku kejahatan berhasil diringkus demi menciptakan situasi wilayah hukum yang aman dan kondusif,” ujar Kompol Satrio dalam keterangannya, Senin (06/07/2026).

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Alas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara. (**)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez