
Sumbawa, Nuansantb.id – Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa dari Fraksi PAN, Ida Rahayu, S.Ap, menegaskan bahwa operasional tambang di wilayah Kecamatan Lantung harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
Hal ini disampaikan legislator perempuan empat periode yang akrab disapa Bunda Ida tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa dan masyarakat, Senin (10/08/2026).
“Tambang tetap jalan, namun masyarakat yang hidup di sekitar tambang harus sejahtera. Apalagi pengelolaan telah diambil alih oleh koperasi,” tegas Ida Rahayu.
Menurut Bunda Ida, pengelolaan tambang rakyat di Kecamatan Lantung saat ini telah memiliki payung hukum berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dikelola oleh dua koperasi lokal. Kedua koperasi tersebut adalah Koperasi Produsen Selonong Bukit Lestari di Desa Aimual dan Koperasi Produsen Lantung Mandiri Bersatu di Desa Padesa.
“Koperasi ini adalah sahabat masyarakat, jadi wajib warga di sekitar tambang mendapatkan manfaat hingga kesejahteraannya terjamin,” ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Sumbawa ini dengan tegas.
Ida Rahayu yang juga Anggota Komisi II DPRD Sumbawa menjelaskan bahwa IPR untuk Blok Lantung 2 yang dikelola Koperasi Produsen Selonong Bukit Lestari diterbitkan pada 22 September 2025, sedangkan Koperasi Produsen Lantung Mandiri Bersatu di Blok Lantung 1 memperoleh izin pada 2 April 2026. Masing-masing koperasi diberikan wilayah pengelolaan tambang seluas 10 hektare dengan komoditas emas dan perak.
Lebih lanjut, legislator asal Dapil 4 Sumbawa ini menyatakan bahwa kehadiran tambang yang dikelola koperasi seharusnya membawa berkah bagi masyarakat lokal, bukan justru meninggalkan persoalan. Ia menekankan bahwa koperasi sebagai pengelola memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.
“Kewajiban kami selaku wakil rakyat di parlemen memiliki kewajiban untuk menyuarakan hal ini. Kami akan terus bersuara agar hak-hak masyarakat di sekitar tambang dipenuhi oleh pengelola, yang dalam hal ini adalah koperasi yang telah diberikan mandat melalui IPR,” tegasnya.
Pernyataan Bunda Ida ini sejalan dengan komitmennya selama ini dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Sumbawa di sektor pertambangan. Sebelumnya, ia juga secara konsisten mendesak perusahaan tambang besar untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal Sumbawa serta mendukung penertiban aktivitas pertambangan ilegal di berbagai kawasan.
Rapat Dengar Pendapat yang digelar bersama Pemda Sumbawa ini menjadi momentum penting bagi DPRD Sumbawa untuk mengawal implementasi IPR di Kecamatan Lantung. Dengan telah terbitnya izin resmi bagi dua koperasi lokal, perhatian kini beralih pada bagaimana kesejahteraan masyarakat sekitar tambang benar-benar terwujud.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Pengelolaan tambang oleh koperasi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga, bukan sekadar wacana,” pungkas Bunda Ida mengakhiri pernyataannya.
Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sumbawa berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap pengelolaan tambang rakyat di wilayah tersebut, memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar