
Sumbawa, Nuansantb.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa memastikan akan segera mengeksekusi Arie alias AKD, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dokter gigi Fahrurrozi alias Rozy.
Langkah itu diambil setelah Kejari Sumbawa menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Kepastian tersebut disampaikan Kajari Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo, SH., MH., melalui Kasi Intel M. Husni, SH., saat dihubungi media ini, Senin (02/11/2026).
Husni membenarkan pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi tersebut. Menurutnya, dengan diterimanya petikan putusan, putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Karena itu, dalam waktu dekat Kejari Sumbawa akan menjalankan eksekusi terhadap terdakwa.
“Kami sudah terbitkan P48, dan kita sedang ajukan ke Lapas Perempuan di Mataram untuk menjalankan pidananya sesuai putusan kasasi MA yang sudah inkracht,” ujar Husni.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tingkat Kasasi MA memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Mataram yang menghukum terdakwa AKD alias Ari selama 1 tahun 10 bulan penjara dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dokter gigi Rozy meninggal dunia. Putusan kasasi itu diputuskan pada 29 Juli 2026 oleh Majelis Kasasi yang diketuai DR. Prim Haryadi, SH., MH., dengan anggota Sutarjo, SH., MH., dan Sigit Triyono, SH., MH.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 1188 K/PID/2026. Amar putusannya berbunyi, “Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dan Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa.” Dengan demikian, putusan banding PT Mataram itulah yang akan dijalani oleh AKD.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa sebelumnya telah memvonis AKD selama 3 tahun penjara. Namun, putusan tersebut dikurangi atau “disunat” oleh PT Mataram dalam sidang tingkat banding. Masih belum menerima putusan banding, baik terdakwa maupun JPU sama-sama mengajukan kasasi ke MA. Berdasarkan Info Perkara MA-RI, permohonan kasasi keduanya ditolak, sehingga putusan banding menjadi final.
Orang tua dokter gigi Rozy, Agus Syaifullah, menyambut baik turunnya putusan kasasi MA tersebut. Ia berharap agar putusan itu segera ditindaklanjuti oleh JPU dan Kejari Sumbawa selaku eksekutor.
“Kami sangat menghargai putusan MA tersebut dan berharap agar pihak Kejari Sumbawa selaku eksekutor untuk segera menjalankan putusan tersebut, mengingat kami sudah cukup lama menunggu dengan sabar datangnya keadilan ini,” tegas Agus.
Dengan adanya putusan inkracht dan diterbitkannya P48, proses eksekusi terhadap AKD tinggal menunggu administrasi dan penjadwalan dari Kejari Sumbawa bersama Lapas Perempuan Mataram. Kejari Sumbawa menegaskan komitmennya untuk menjalankan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (SI)
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar