SUMBAWA, Nuansantb.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa menggelar operasi penertiban selama dua malam berturut-turut, Senin dan Selasa (27-28 Oktober 2025). Operasi gabungan yang melibatkan TNI dan Polri ini berhasil mengamankan 8 orang Pekerja Seks Komersial (PSK), 2 Ladies Companion (LC) karaoke, dan 1 pria hidung belang.
Tidak hanya itu, tim gabungan juga menyita 32 botol minuman beralkohol berbagai merek. Dari hasil tes urine dan pemeriksaan kesehatan terhadap sejumlah penghuni kos dan tamu hotel, terungkap 1 orang positif menggunakan narkoba dan 1 orang terdeteksi mengidap penyakit menular seksual HIV/Aids.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris S.Sos, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) setempat. “Operasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap potensi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah Kabupaten Sumbawa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).
Operasi yang berlangsung dari pukul 20.00 WITA hingga 06.00 WITA ini menyasar sejumlah lokasi di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Sumbawa, Unter Iwes, dan Labuhan Badas. Lokasi yang dikunjungi tim antara lain kios, rumah kos, hotel, dan tempat karaoke yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung dan peredaran minuman keras.
Menurut Kadis Haris, PSK yang terjaring tersebut terdeteksi menjajakan diri melalui aplikasi hijau dan merupakan pendatang dari daerah di luas kabupaten Sumbawa.
“Semuanya ada 8 orang terdeteksi menggunakan aplikasi hijau dan merupakan warga dari luar Sumbawa. Setelah di BAP dan berkoordinasi dengan dinas sosial, semuanya akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” jelas Kasat Haris.
Adapun Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Koordinator Kegiatan, Mukhtamarwan, S.Pt (Kabid Tibum Tranmas), ini melibatkan 26 personel dari berbagai instansi. Kekuatan gabungan ini terdiri dari Satpol PP, PPNS, Kodim 1607/Sumbawa, Subdenpom IX/2-1, Polres Sumbawa, BNN Kabupaten Sumbawa, serta perwakilan dari Dinas Sosial, DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas KUKM-Indag, dan Dinas Kesehatan.
Operasi ini secara khusus mendasarkan tindakannya pada Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Abdul Haris juga menegaskan bahwa seluruh pelanggar dan barang bukti yang berhasil diamankan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Satpol PP Sumbawa juga memastikan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan kondusivitas daerah dengan pendekatan yang tegas dan humanis.
Editor: Nuansantb





