
Sumbawa, Nuansantb.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa memperkuat komitmennya dalam melindungi pekerja di sektor informal, khususnya petani dan buruh tani, melalui sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sosialisasi yang digelar di Kecamatan Tarano, Kamis (27/11/2025), ini diikuti oleh 100 orang peserta dari berbagai elemen masyarakat, menandai langkah strategis perluasan jaring pengaman sosial ke kelompok rentan.
Acara yang dibuka secara resmi oleh Camat Tarano ini mendapat sambutan antusias. Dalam arahannya, Camat menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah kepada para petani dan buruh tani yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
“Kontribusi para petani dan buruh tani sangat besar. Kini, dengan Perbup ini, pemerintah memberikan perhatian dan perlindungan balik kepada mereka. Ini adalah komitmen nyata,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Drs. Abdul Aziz, M.Si., menjelaskan bahwa Perbup No. 33/2025 adalah sebuah terobosan inklusif untuk mengatasi kesenjangan perlindungan sosial.
“Selama ini, banyak pekerja di sektor pertanian yang belum terjangkau program jaminan sosial formal. Perbup ini hadir untuk mengisi celah tersebut, sejalan dengan komitmen pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat,” tegas Abdul Aziz.
Sosialisasi berlangsung dinamis dan penuh interaksi. Kepala Bidang Linjamsos Dinas Sosial, Syarifah, S.Sos., M.Si., memaparkan detail teknis Perbup, mulai dari mekanisme pendaftaran, kriteria penerima manfaat—yang diprioritaskan bagi warga terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1-4—serta hak dan kewajiban peserta.
Kehadiran perwakilan BPJS Ketenagakerjaan semakin melengkapi pemahaman peserta. Mereka memaparkan manfaat konkret yang akan diterima, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Sesi tanya jawab berlangsung hidup, mencerminkan tingginya minat masyarakat. Berbagai pertanyaan kritis diajukan, mulai dari prosedur klaim, besaran iuran yang ditanggung pemerintah, hingga kelayakan bagi buruh tani harian. Tim narasumber pun menjawab seluruh pertanyaan tersebut hingga tuntas.
“Bagaimana jika kami mengalami kecelakaan saat bekerja di kebun? Bagaimana proses klaimnya?” tanya salah satu peserta petani, yang langsung dijelaskan secara rinci oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan tersosialisasikannya Perbup ini secara masif, diharapkan implementasinya dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. Program ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata berupa peningkatan kesejahteraan dan rasa aman bagi para pekerja sektor informal di Kabupaten Sumbawa, menuju sistem jaminan sosial yang berkeadilan.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar