
SUMBAWA, Nuansantb.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Berdikari (Persero) terkait rencana kerja sama teknis pemanfaatan lahan untuk mendukung proyek Hilirisasi Ayam Terintegrasi (HAT) di Kabupaten Sumbawa. Penandatanganan dilakukan di Jakarta pada Kamis, 23 Juli 2026.
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Berdikari (Persero), Maryadi, dan Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP. MoU menjadi langkah awal dalam menjajaki pengembangan kawasan peternakan unggas terintegrasi sebagai bagian dari upaya mendukung swasembada protein nasional dan ketahanan pangan.
Dalam dokumen kesepakatan disebutkan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyiapkan sejumlah opsi lahan yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan kandang ayam Parent Stock (PS), hatchery, maupun fasilitas pendukung lainnya. Lokasi yang disiapkan meliputi lahan sekitar 200 hektare di Desa Labangka, 300 hektare di Desa Teluk Santong, 20 hektare di Desa Kerekeh, serta 3 hektare di Desa Pernek. Pemanfaatan lahan akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan PT Berdikari.
Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, menegaskan bahwa proyek strategis nasional bernilai investasi hingga Rp1,7 triliun ini tetap menjadi prioritas utama pemda. “Kami sudah menyiapkan beberapa lokasi alternatif agar proyek ini tidak tertunda terlalu lama. Yang penting lahannya clear. Kalau lahannya sudah siap, tahun ini juga pembangunan bisa kita mulai,” tegasnya.
Kendati demikian, MoU ini belum menjadi perjanjian kerja sama yang mengikat. Dokumen tersebut hanya menjadi landasan bagi kedua belah pihak untuk melakukan studi kelayakan, survei lapangan, uji tuntas (due diligence), penyusunan proposal bisnis, serta pembahasan teknis lainnya sebelum dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang bersifat definitif.
PT Berdikari juga diberikan kesempatan untuk melaksanakan studi kelayakan, proses valuasi lahan melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta mengurus berbagai perizinan yang diperlukan dengan dukungan dan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Bupati Jarot menjelaskan bahwa proyek ini akan membangun rantai industri ayam terpadu mulai dari pembibitan, produksi pakan, budidaya, rumah potong unggas (RPU), pengolahan hasil, hingga distribusi. “Proyek ini akan memberi dampak ekonomi besar. Selain membuka lapangan kerja baru, juga memperkuat ekosistem peternakan rakyat dan mendorong tumbuhnya industri turunan di Sumbawa,” ujarnya.
Kesepakatan bersama ini berlaku selama satu tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Dokumen tersebut juga akan berakhir secara otomatis apabila telah ditandatangani perjanjian kerja sama yang bersifat definitif.
Selain mengatur tahapan kerja sama, MoU juga memuat komitmen kedua pihak untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik, menjaga integritas, serta mematuhi ketentuan anti korupsi dan anti suap dalam seluruh proses kerja sama yang akan dijalankan.
“Kami optimistis proyek ini jadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi baru di Pulau Sumbawa sekaligus memperkuat posisi daerah sebagai sentra peternakan unggas nasional,” pungkas Bupati Jarot.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar