
Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan seorang tersangka berinisial H (34) di sebuah kamar kos di Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat, Selasa (24/06/2025) siang.
Sebanyak 198,11 gram sabu diamankan dari tangan pelaku, yang diduga merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi.
Pengungkapan Bermula dari Laporan Masyarakat
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya indikasi peredaran narkoba di Kecamatan Alas Barat. Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, yang akhirnya membawa kami ke pelaku dan barang bukti sabu seberat 198,11 gram,” jelas IPTU Harirustaman.
Pelaku Diduga Terkait Jaringan Antarprovinsi
Setelah pengamatan intensif, tim Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap H, yang ternyata berasal dari Batam, Kepulauan Riau. Saat diperiksa di tempat kejadian, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut dibawa dari Pekanbaru, Riau, mengindikasikan adanya jaringan lintas provinsi.
“Pelaku mengakui bahwa sabu ini didatangkan dari Pekanbaru. Kami menduga ada jaringan yang lebih besar, dan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap rantai peredaran narkoba ini,” tambah Kasat Resnarkoba.
Tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 2 paket besar sabu (total 198,11 gram), 1 plastik pembungkus narkotika, 1 unit HP Android (diduga digunakan untuk transaksi).
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih mendalam. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman, mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika, mengingat dampak buruknya yang merusak generasi muda.
“Kami tidak akan toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar kita bersama-sama memberantas narkoba,” tegasnya.
Kasus Masih dalam Pengembangan
Penyidik masih mendalami alur peredaran sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Polres Sumbawa berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam perdagangan narkoba, baik lokal maupun lintas daerah. (**)

Tidak ada komentar