Putusan Banding Lakalalin drg. Rozy Disunat 1 Tahun 2 Bulan, Ayah Korban : Ada Apa dengan Hakim PT Mataram?

3 menit membaca
Sahril
Headline News, Hukum - 27 Apr 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – Rasa kecewa menyelimuti keluarga almarhum drg. Fahrur Rozy setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Mataram memangkas masa hukuman terdakwa AKD, penyebab kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa dokter gigi muda aset daerah kabupaten sumbawa tersebut.

Vonis banding yang keluar pada 21 April 2026 lalu justru memperpendek hukuman menjadi 1 tahun 10 bulan penjara, jauh lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa yang sebelumnya menghukum AKD selama 3 tahun penjara.

Putusan bernomor 105/PID-SUS/2026/PT MTR itu juga membebankan denda sebesar Rp12 juta kepada terdakwa. Dengan demikian, majelis hakim tingkat banding secara tegas telah “menyunat” hukuman AKD sebanyak 1 tahun 2 bulan—setara 14 bulan penjara.

“Harapan Kami Buyar”

Agus Syaifullah, ayah kandung almarhum drg. Fahrur Rozy, meluapkan kekecewaannya kepada wartawan. Ia mengaku semula merasa terhibur dengan vonis PN Sumbawa yang dijatuhkan pada 3 Maret 2026. Namun, kebahagiaan itu sirna seketika setelah putusan banding dibacakan.

“Awalnya kami sudah merasa terhibur dengan putusan PN Sumbawa yang menjatuhkan hukuman 3 tahun. Namun, kebahagiaan kami—sebagai bapak yang kehilangan anak, istri yang kehilangan suami, dan anak yang kehilangan bapaknya—tidak berlangsung lama. Putusan hakim PT itu telah membuyarkan harapan kami untuk mendapatkan keadilan,” ujar Agus dengan suara lirih penuh haru, Senin (27/04/2026).

Dengan nada tegas, Agus mempertanyakan pertimbangan majelis hakim PT Mataram. Menurutnya, seharusnya pengadilan tinggi menguatkan putusan PN Sumbawa, bukannya justru memperkecil hukuman.

“Ini masalah nyawa yang hilang dan hak kami selaku keluarga menuntut keadilan untuk putra kami yang juga merupakan aset berharga Sumbawa. Ada apa dengan hakim Pengadilan Tinggi Mataram?” tandasnya sambil sesekali terisak mengingat mendiang putranya.

Agus berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melawan putusan banding tersebut.

JPU: Menunggu Sikap Terdakwa

Sementara itu, Hermanto Hariadi, SH, selaku anggota JPU Kejaksaan Negeri Sumbawa yang menangani perkara ini, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan banding dari PT Mataram.

“Kami sudah menerima salinan putusan PT Mataram dan akan kami laporkan ke pimpinan terkait langkah jaksa selanjutnya,” jelas Hermanto saat dikonfirmasi media ini, Senin (27/04).

Menurut Hermanto, putusan PT Mataram ternyata telah sesuai dengan tuntutan JPU (yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 10 bulan penjara). Oleh karena itu, pihak kejaksaan saat ini masih menunggu sikap terdakwa.

“Pada intinya, kami menunggu apakah terdakwa akan melakukan upaya kasasi atau menerima putusan tersebut. Jika terdakwa kasasi, maka jaksa akan melakukan kasasi juga sebagai bentuk menguatkan putusan. Namun, seandainya terdakwa menerima putusan banding, maka kami akan segera melakukan proses eksekusi,” pungkas Hermanto.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terdakwa AKD belum memberikan pernyataan resmi terkait sikap hukumnya namun media ini memperoleh informasi dari salah satu pegawai Pengadilan Tinggi Mataram bahwa AKD akan melakukan Kasasi. Kasus ini menjadi sorotan publik Sumbawa mengingat drg. Fahrur Rozy adalah sosok tenaga medis yang dikenal aktif dan dibutuhkan masyarakat di wilayah tersebut.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez