
Sumbawa, Nuansantb.id – Bupati Sumbawa Ir H Syarafuddin Jarot MP menegaskan bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penajaman prioritas belanja menjadi kunci dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2026.
Penegasan itu disampaikan Bupati saat menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis, 10 September 2026. Rapat tersebut menandai kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan DPRD terhadap perubahan KUA-PPAS 2026.
Dalam kesempatan itu, Bupati mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumbawa serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerja bersama dalam proses pembahasan perubahan anggaran.
“Proses penyusunan perubahan anggaran tetap mengacu pada delapan prioritas pembangunan Kabupaten Sumbawa. Ini menjadi dasar dan arah dalam setiap kebijakan pendapatan, belanja, maupun pembiayaan,” ujar Bupati Jarot.
Delapan prioritas tersebut meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia yang unggul, penguatan ketahanan dan peningkatan kualitas lingkungan, pengembangan ekonomi yang inovatif, inklusif dan berkelanjutan, penguatan riset dan inovasi daerah, serta percepatan pembangunan yang menjadi arah kebijakan daerah.
Pendapatan Naik Rp45,8 Miliar
Pada sisi pendapatan, Bupati menjelaskan bahwa pendapatan daerah dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS 2026 meningkat dari sekitar Rp1,898 triliun menjadi Rp1,94 triliun, atau bertambah sekitar Rp45,8 miliar.
Kenaikan tersebut berasal dari PAD dan pendapatan transfer. Pemerintah daerah tetap mendorong optimalisasi PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Namun, Bupati menekankan bahwa peningkatan PAD tidak cukup hanya dengan mengoptimalkan sumber pendapatan yang sudah ada.
“Pemerintah daerah perlu terus membuka dan mengembangkan potensi sumber pendapatan baru yang dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah. Potensi pengembangan industri di Sumbawa menjadi salah satu ruang yang perlu diperhatikan,” tegasnya.
Dari sisi pendapatan transfer, Kabupaten Sumbawa memperoleh tambahan sekitar Rp36,7 miliar atau sekitar 2,2 persen, baik dari transfer pemerintah pusat maupun transfer antar daerah.
Belanja Diarahkan ke Pelayanan Dasar
Dengan adanya perubahan tersebut, kebijakan belanja daerah diarahkan untuk melakukan penajaman prioritas, terutama pada urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat. Bupati menyebut sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sebagai bagian penting yang menjadi perhatian.
Pada bidang pendidikan, anggaran antara lain dialokasikan untuk pembayaran kewajiban kepada Pemerintah Provinsi terkait guru, kekurangan insentif tenaga pendidik, beasiswa bagi masyarakat tidak mampu, serta penghargaan bagi atlet berprestasi yang mengharumkan nama Sumbawa di tingkat Provinsi NTB.
Di sektor kesehatan, kebijakan anggaran diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pelayanan kesehatan, termasuk kewajiban dan dukungan terhadap pelayanan di Puskesmas dan RSUD, jaminan kesehatan, jasa pelayanan, serta insentif tenaga kesehatan.
Sementara untuk infrastruktur, perhatian diarahkan pada pembangunan dan peningkatan jalan, irigasi, air bersih, pertanian, perikanan, lingkungan hidup, serta infrastruktur lain yang mendukung pelayanan dasar dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Belanja perubahan juga mencakup sejumlah kewajiban dan kebutuhan yang harus diselesaikan pemerintah daerah, seperti pemanfaatan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK), sisa DBHCHT, sisa Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah ditentukan penggunaannya, kekurangan pembayaran belanja bagi hasil, jaminan kecelakaan kerja dan kematian, belanja darurat, serta kebutuhan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SiLPA Jadi Bahan Evaluasi
Bupati juga memberikan perhatian khusus terhadap besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang menjadi salah satu sumber pembiayaan dalam perubahan APBD 2026.
Menurutnya, besarnya SiLPA perlu menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perangkat daerah karena dapat mengindikasikan masih adanya persoalan dalam penyerapan anggaran pada tahun sebelumnya.
“Jajaran perangkat daerah diminta terus memperbaiki kualitas perencanaan, mempercepat pelaksanaan kegiatan, dan meningkatkan akurasi proyeksi belanja pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Pemanfaatan SiLPA diharapkan diarahkan untuk mendukung program-program yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan memperkuat ruang fiskal daerah.
DPRD Catat Sejumlah Rekomendasi
Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa telah menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama TAPD. Dalam laporan tersebut, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,94 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,14 triliun.
Banggar juga memberikan sejumlah catatan, terutama terkait optimalisasi PAD, efisiensi belanja, penguatan pengawasan program strategis, peningkatan serapan anggaran, pembangunan konektivitas jalan antarwilayah, serta penciptaan lapangan kerja.
Rapat paripurna tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, pimpinan partai politik, unsur perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, organisasi wanita, para pemuka agama dan tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.
Dengan rangkaian pembahasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan DPRD Kabupaten Sumbawa melanjutkan tahapan menuju penetapan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Seluruh kebijakan anggaran diharapkan dapat diarahkan secara efektif untuk mendukung pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar