Tidak Terima Dilerai, FT Asal Lunyuk Tebas Pemilik Warung

2 menit membaca
Favicon
gera
Hukum, Kriminal - 09 Okt 2021

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Nasib nahas menimpa Muhtar H. Abu (55)  pemilik angkringan di wilayah Dusun Nusa Bakti l, RT 06 RW 03 Desa Lunyuk Ode, Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa. Niat melerai pengunjung yang cekcok diwarungnya malah menjadi sasaran penganiayaan hingga meninggal dunia.

Korban meninggal dunia dengan luka di lengan kiri, pergelangan tangan putus dan luka robek di leher, perut dan tangan akibat tebasan parang pelaku berinisial FT (25) petani, warga Dusun Lunyuk Rea, Desa Lunyuk, Kecamatan Lunyuk, Jum’at malam (08/10/2021).

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Ivan Roland Cristofel, dalam keterangan Persnya, Sabtu (09/10) mengatakan, kejadian yang menimpa Muhtar H. Abu bermula, saat pelaku datang bersama 9 orang temannya ke warung angkringan milik korban di Rt 08 Rw 03 Dusun Nusa Bakti, Desa Lunyuk Ode, Kecamatan Lunyuk sekitar pukul 21.30 WITA.

“Pelaku datang ke angkringan korban bersama 9 temannya dan memesan jus,” ungkap Kapolres.

Saat itu, lanjutnya Kapolres, pelaku terlibat cekcok dengan salah seorang pemuda dari desa lain yang juga sedang memesan makanan di angkringan tersebut. Melihat percekcokan pelaku dan pengunjung lain, Korban berusaha melerai.

“Pelaku ribut dengan pemuda lainnya asal Desa Emang, namun dilerai oleh korban,” jelas Kapolres.

Tidak terima dilerai, lanjutnya, pelaku menyuruh salah seorang temannya pulang untuk mengambil parang. Setelah mendapatkan parang, pelaku kemudian cekcok dengan korban.

“Setelah ada parangnya, pelaku kembali cekcok dengan korban sambil menghunus parang yang ada di pinggangnya kemudian menebas korban di bagian tangan, perut dan leher hingga menyebabkan Korban meninggal dunia,”

Korban sempat dilarikan ke puskesmas dan dirawat, namun nyawanya tidak tertolong karena terluka parah sementara pelaku usai menganiaya korban langsung melarikan diri,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa yang mengetahui kejadian tersebut langsung bergerak menuju TKP kemudian memburu Pelaku bersama Kapolsek setempat. Tidak berselang lama, pelaku berhasil dibekuk di wilayah perbatasan antara Lunyuk Rea dan Kabupaten Sumbawa Barat dan langsung membawa pelaku ke Mapolres Sumbawa, guna penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini Pelaku sudah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku di jerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” terang Kapolres. (Nuansa)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez