Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Satuan Reskrim Narkoba Polres Sumbawa kembali berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Pemuda tersebut berinisial IW alias Iwan usia 35 tahun warga Dusun Karang Anyar RT 002 RW 005 Desa Suka Damai, Kecamatan Labangka yang diringkus di rumahnya wilayah setempat, Rabu (06/09/2023) sekitar pukul 19.00 WITA.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa AKP Muh. Fatoni, SH,. dalam keterangannya kepada media ini membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda yang diduga pengedar asal Labangka.
Menurut Kasat, penangkapan IW berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan di TKP.
Pada saat penangkapan kata Kasat, tim melakukan penggeledahan badan serta rumah terduga pelaku dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 10 poket sabu dengan berat bruto 12,57 gram yang terbagi dalam 2 poket ukuran sedang seberat 8,69 gram.
Kemudian 8 poket ukuran kecil dengan berat 3,88 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisab/bong, 1 buah gunting, 18 klip obat kosong, 1 klip bekas pakai, 2 buah sekop plastik, 1 buah sumbu, 1 buah korek api, 1 buah kotak plastik, 1 lembar tisu dan uang tunai Rp 335.000.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telas diamankan di Mapolres Sumbawa untuk dilakukan proses selanjutnya,” pungkas Kasat. (Nuansa)