Polres Sumbawa Ringkus Dua Pengedar di Plampang, Sita 8,1 Gram Sabu

oleh -232 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa berhasil menggulung jaringan peredaran narkotika dengan menangkap dua pengedar sabu di Kecamatan Plampang, Kamis (08/05/2025).

Kedua terduga pelaku diamankan dalam operasi terpisah setelah mendapat laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di dua dusun berbeda.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa, AKP Tamrin, S.Sos,. menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan warga tentang peredaran sabu di Desa Muer.

iklan

“Kami menerima informasi bahwa ada dua pria yang aktif mengedarkan sabu di Dusun Telaga Lompa dan Dusun Kalepe,” ujarnya.

Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Di Dusun Telaga Lompa, petugas berhasil mengamankan RM (27) dan menemukan 17 poket sabu seberat 8,1 gram beserta sejumlah alat konsumsi. Sementara di Dusun Kalepe, J (27) turut diamankan meski tidak ditemukan barang bukti di tempatnya.

Dalam penggeledahan di rumah RM, polisi menemukan:  17 poket sabu (8,1 gram), 1 pipa kaca, sumbu, dan korek gas (alat konsumsi), 1 HP android, dompet, dan perlengkapan lain.

“Kedua pelaku ini merupakan bagian dari sindikat pengedar yang aktif beroperasi di Plampang,” tegas AKP Tamrin.

Kedua tersangka dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan intensif. “Kami akan mengusut jaringan supply sabu ini hingga ke akarnya,” kata AKP Tamrin.

Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., mengapresiasi kerja cepat tim dan partisipasi masyarakat. “Ini bukti sinergi Polri dan warga dalam memerangi narkoba,” ungkapnya.

“Kami imbau warga terus melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tutup Kapolres. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.