
Sumbawa Besar, Nuansantb.id- Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sumbawa melaksanakan rapat perubahan acara dan jadwal rapat paripurna II DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (17/04/2025).
Kegiatan ini dalam rangka Penyampaian Laporan Pansus DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2024, Persetujuan/Penetapan terhadap keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2024.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin, S.AP., MM.Inov, dan dihadiri anggota Banmus yaitu Ridwan,SP., M.Si, H.Andi Mappeleppui, Juliansyah, SE, Kaharudin Z, H.Jabir, S.Pd, Abron Ishak, A.Md, Muhammad Tahir, SH, Zohran, SH.
Dari Pemerintah Daerah hadir Kabag Prokopim, Bappeda dan Kabid Anggaran BKAD. Nampak hadir dari sekretariat Dewan, Sekwan Ir A Yani beserta jajaran dan staf Ahli DPRD Kabupaten Sumbawa.
Nanang Nasiruddin, S.AP., MM.Inov mengatakan bahwa Rapat hari ini adalah untuk memperjelas kembali bahwa sebenarnya Banmus LKPJ sedia dilaksanakan pada Senin 15 April kemarin pada Banmus terdahulu.
Namun karena kegiatan kunjungan berakhir pada Rabu 16 April kemarin di beberapa tempat dan hasil akan disampaikan pada paripurna yang dibahas hari ini.
Sahruddin, S.Sos Kepala bagian prokopim mewakili Pemerintah daerah mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD relevan dengan jadwal Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa sehingga hari Senin, 21 April 2025 mendatang dapat hadir pada pukul 14.00 WITA.
Hal ini disepakati oleh Anggota BANMUS dan selanjutnya, untuk kesimpulan rapat Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa agenda Penyampaian Laporan Pansus DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2024, Persetujuan/Penetapan terhadap keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2024 digelar pada Senin, 21 April 2025 pukul 14.00 WITA. (Nuansa)

Tidak ada komentar