Polres Sumbawa Buka Suara soal Dugaan Kriminalisasi, Sebut Laporan AS Masih Diselidiki

3 menit membaca
Sahril
Hukum, Kriminal - 03 Nov 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – Polres Sumbawa angkat bicara menanggapi pemberitaan terkait dugaan kriminalisasi oleh oknum dalam perkara dugaan penganiayaan, perusakan, dan pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan korban berinisial AS pada 25 September 2026. Polres Sumbawa menegaskan laporan tersebut masih ditangani melalui proses penyelidikan dan tidak diabaikan.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi, mencari bukti, serta mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban.

“Penanganan perkara tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami masih mencari saksi-saksi dan mengumpulkan bukti untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan,” jelas Dwi, Selasa (03/11/2026).

Dwi menegaskan, penyidik tidak pernah mengabaikan laporan masyarakat. Sejak laporan diterima, penyidik disebut telah melakukan sejumlah langkah, termasuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pihak korban melalui kuasa hukumnya, Yuvensius Aban, S.H.

Penyampaian perkembangan itu dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), baik secara tertulis maupun melalui komunikasi langsung, telepon, dan aplikasi WhatsApp. Langkah tersebut dilakukan agar pihak korban mengetahui proses dan perkembangan laporan yang diajukan.

Terkait pemeriksaan saksi, Dwi menyebut penyidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada sejumlah orang yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, masing-masing berinisial IKS, Jk, Sk, Rb, dan Dn. Namun, dari lima orang yang diundang, baru IKS yang memenuhi panggilan dan memberikan keterangan.

“Untuk pihak-pihak yang belum hadir, kami akan kembali mengirimkan undangan klarifikasi kepada Jk, Sk, Rb, dan Dn guna meminta keterangan mereka terkait perkara ini,” katanya.

Menanggapi pemberitaan yang menyebut lambannya penanganan perkara karena korban harus menunggu kehadiran pengacara, Dwi menjelaskan bahwa penyidik telah berupaya mempercepat proses pemeriksaan dengan meminta keterangan awal dari korban. Penyidik bahkan berinisiatif menghubungi kuasa hukum korban melalui telepon dan WhatsApp agar korban dapat segera memberikan informasi.

Namun, menurut Dwi, kuasa hukum korban menyampaikan bahwa kliennya harus didampingi pengacara saat memberikan keterangan di hadapan penyelidik. Kondisi itu membuat penyidik menyesuaikan waktu pemeriksaan dengan kesiapan kuasa hukum untuk mendampingi korban.

“Kami sudah berupaya agar penanganan perkara ini berjalan cepat. Bahkan, penyelidik berinisiatif menghubungi pengacara melalui telepon maupun WhatsApp agar korban bisa memberikan keterangan awal. Namun, pihak pengacara menyampaikan bahwa korban harus didampingi pengacara saat memberikan keterangan. Karena itu, kami menunggu waktu yang memungkinkan bagi pengacara untuk mendampingi kliennya,” ungkap Dwi.

Terkait pemberitaan yang turut menyinggung dugaan ancaman pembunuhan, Dwi menyatakan penyidik telah meminta keterangan kepada korban maupun saksi. Namun, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, belum terdapat keterangan yang menyebut adanya ancaman pembunuhan.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi, tidak ada keterangan yang menyampaikan adanya pengancaman pembunuhan sebagaimana yang diberitakan,” tegasnya.

Lebih jauh, Dwi memaparkan sejumlah langkah penyelidikan yang telah dilakukan sejak laporan AS masuk. Penyidik telah memeriksa empat orang saksi, satu orang terlapor berinisial K, dan dua ahli visum.

Selain pemeriksaan, penyidik juga mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan, memasang garis polisi atau police line, serta mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga milik salah satu korban.

Dwi menyebut seluruh langkah itu merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dan memperjelas peristiwa yang dilaporkan. Penyidik juga terus berupaya meminta keterangan pihak-pihak yang dinilai mengetahui kejadian tersebut.

Ia kembali menegaskan bahwa Polres Sumbawa tetap memberikan informasi perkembangan perkara kepada pihak korban melalui kuasa hukumnya dengan menerbitkan SP2HP. Penyidik juga membuka komunikasi untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, termasuk penjadwalan kembali klarifikasi terhadap pihak-pihak yang belum memenuhi undangan.

Sementara itu, penyidik masih melanjutkan pendalaman terhadap laporan dugaan penganiayaan, perusakan, dan pencurian dengan kekerasan tersebut dengan mengumpulkan keterangan tambahan serta menelusuri barang bukti yang telah diamankan. (Red)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez