Sumbawa Besar, Nuansantb.id– Berkat kewaspadaan dan informasi warga, Kepolisian Sektor (Polsek) Lunyuk berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian hewan ternak jenis Sapi Bali. Keduanya nekat membawa dan berusaha menjual sapi curian tersebut ke wilayah Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Lunyuk, AKP Didik Setiyanto, memberikan apresiasi tinggi atas kecepatan tindakan anggotanya dalam merespons laporan masyarakat.
“Dua terduga pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak telah kami amankan dan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengimbau warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan,” tegas AKP Didik dalam pernyataannya.
Kronologi pencurian berawal pada Jumat, 24 Oktober 2025, ketika korban, A. Muim, melepas dan mengikat ternak sapinya di areal persawahan di Kecamatan Lunyuk. Petaka datang keesokan harinya, Sabtu (25/10/2025) pagi. Sekitar pukul 07.00 Wita, Muim mendapati ternak Sapi Balinya raib dan diduga kuat dicuri pada malam hari. Tanpa menunggu lama, korban segera melaporkan kejadian ini ke Mako Polsek Lunyuk.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh anggota Polsek Lunyuk. Dari hasil olah TKP dan pengembangan informasi, polisi mendapatkan petunjuk berharga bahwa sapi hasil curian telah dibawa menuju Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, untuk segera dijual.
Memperoleh informasi tersebut, Kapolsek Lunyuk segera memerintahkan pengejaran dan pengecekan ke lokasi. Upaya ini membuahkan hasil. Tim berhasil menemukan sapi dengan ciri-ciri yang cocok dengan laporan korban di Maluk. Dari keterangan di lapangan, terungkap bahwa sapi tersebut dibeli dari seorang terduga pelaku berinisial S.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku, yakni T dan S. Keduanya merupakan warga Desa Sekongkang, Sumbawa Barat.
Dalam aksinya, polisi menyita sejumlah barang bukti penunjang, yaitu: 1 unit mobil pick up Isuzu Grandmax berwarna hitam dengan tulisan “SAPI RACING” (Nopol B 9459 CAJ). Dan 2 unit ponsel milik kedua terduga pelaku.
Kedua tersangka telah dibawa ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres Sumbawa pada hari Minggu (26/10) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan rasa aman bagi peternak di wilayah Sumbawa.
Editor: Nuansantb





