
Sumbawa, Nuansantb.id – Kelangkaan gas LPG bersubsidi 3 kg maupun non-subsidi 5 kg dan 12 kg belakangan ini meresahkan masyarakat Kabupaten Sumbawa. Pemerintah Daerah pun angkat bicara mengungkap akar permasalahan yang menyebabkan sulitnya masyarakat mendapatkan gas elpiji.
Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Ivan Indrajaya, S.T., M.M., menjelaskan bahwa kelangkaan terjadi akibat ketimpangan antara kuota yang diberikan pemerintah pusat dengan kebutuhan riil di lapangan.
“Pada 2025, Pemkab Sumbawa mendapat kuota sebanyak 3.865.333 tabung, sementara kebutuhan mencapai 5.632.236 tabung. Artinya, ada selisih hingga 1.766.903 tabung. Bahkan di 2026 ini, kuota kembali turun sekitar 200 ribu tabung dari tahun sebelumnya,” ungkap Ivan saat ditemui di sela kegiatannya, Senin (29/06/2026).
Selain masalah kuota, Ivan mengungkapkan tiga faktor utama lain yang memperparah kelangkaan:
Jumlah pemakai melebihi kuota – Masyarakat yang menggunakan gas 3 kg jauh lebih banyak daripada alokasi yang tersedia.
Penggunaan oleh petani dan nelayan – Kelompok ini menggunakan gas LPG 3 kg untuk kegiatan usaha mereka, yang sebenarnya belum masuk kategori penerima yang diatur.
Oknum pangkalan nakal – Masih ditemukan pangkalan yang menjual gas 3 kg kepada pengecer, rumah makan besar, atau pihak yang tidak berhak.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Gas 3 Kg?
Ivan menegaskan, berdasarkan peraturan, penerima gas LPG 3 kg adalah rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Namun di Sumbawa, baru rumah tangga dan usaha mikro yang terdata.
“Yang dimaksud rumah tangga ini tidak dijabarkan secara rinci. Jadi ketika seseorang mengatasnamakan keluarga membeli gas 3 kg, tidak bisa dilarang. Pemda hanya bisa menghimbau melalui surat edaran Bupati agar ASN, pegawai BUMN, dan BUMD tidak menggunakan gas 3 kg. Tapi ini himbauan, bukan larangan, karena akan melanggar aturan yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, petani dan nelayan di Sumbawa masih masuk dalam kategori tidak berhak menerima gas bersubsidi ini.
Alur Distribusi dan Kewenangan Daerah
Ivan juga menjelaskan alur pendistribusian LPG 3 kg yang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat dan Pertamina.
“Kementerian ESDM memberikan kuasa kepada Pertamina, kemudian Pertamina menunjuk agen di daerah, agen menyalurkan ke pangkalan, dan pangkalan baru menjual ke masyarakat. Jadi hak penuh ada di sana,” terangnya.
Terkait Harga Eceran Tertinggi (HET), pengaturannya pun berada di Pemerintah Provinsi. Dengan demikian, peran Pemkab Sumbawa hanya sebatas pengawasan, memastikan gas sampai ke masyarakat dengan harga sesuai HET dan tepat sasaran.
Ajak Masyarakat Awasi dan Laporkan Kecurangan
Kabag Ekonomi mengajak masyarakat turut mengawasi distribusi gas bersubsidi. Jika menemukan penjualan di atas HET atau kepada pihak yang tidak berhak, segera laporkan.
“Kalau lihat kecurangan, tegur. Kalau tidak mampu menegur, foto dan laporkan. Camat-camat di setiap kecamatan adalah anggota Satgas LPG, jadi masyarakat bisa melapor ke mereka,” ajaknya.
Masyarakat juga dapat menggunakan layanan Lapor Gas! melalui kontak resmi 081337577972 dengan menyertakan bukti foto atau video.
Dengan keterbatasan kuota dan kewenangan daerah yang terbatas, sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan gas LPG bersubsidi tetap tersedia dan tepat sasaran di Kabupaten Sumbawa.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar