
Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar hearing intensif membahas polemik distribusi gas LPG 3 kg bersubsidi yang masih belum merata di sejumlah wilayah.
Rapat yang digelar, Kamis (24/07/2025) di Ruang Komisi II ini menghadirkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perwakilan PT Pertamina Patra Niaga.
Ketua Komisi II I Nyoman Wisma buka rapat dengan data mengejutkan: “Di 12 kecamatan masih terjadi kelangkaan, sementara di gudang distributor menumpuk stok. Ini ironi yang harus segera dipecahkan,” tegas Wisma dihadapan jajaran dinas terkait.
Temuan Lapangan yang Mengkhawatirkan
Sekretaris Komisi II Zohran, SH memaparkan hasil pantauan lapangan, dimana, Distribusi Tidak Merata: Wilayah terpencil seperti Lunyuk dan Alas justru mengalami kekosongan stok hingga 2 minggu
Kemudian Praktik Pencampuran: Diduga ada oknum yang mencampur gas subsidi dengan nonsubsidi. Dan Kuota Tidak Tepat Sasaran: Banyak warung kelontong tidak berizin menjadi penyalur
Anggota Kaharuddin Z menambahkan: “Masyarakat sampai antre dari subuh, tapi dapatnya cuma 1 tabung per KK. Padahal untuk usaha rumahan butuh 3-4 tabung per minggu.”
Sementara, Kadis Koperasi UMKM Perindag mengakui kelemahan sistem pendataan, dimana : Basis data penerima subsidi belum terintegrasi dengan baik dan masih ada 23% pelaku UMKM yang belum tercatat sebagai penerima resmi.
Perwakilan Pertamina menjelaskan kendala teknis, yakni: Keterbatasan armada distribusi di wilayah kepulauan. Adanya kebocoran sistem pendistribusian di level agen.
Solusi Kongkrit yang Dihasilkan
Rapat menghasilkan 5 kesepakatan penting, yakni: Pertama, Revitalisasi Sistem Distribusi: Pertamina wajib tambah 3 unit mobil distribusi khusus wilayah terpencil dan Pemetaan ulang agen penyalur bersubsidi.
Kedua, Penguatan Pengawasan: Dibentuk tim gabungan Dinas-Perpol PP untuk antisipasi penimbunan dan akan dipasang GPS tracker pada mobil distribusi.
Ketiga, Digitalisasi Pendataan: Aplikasi pelaporan kelangkaan real-time dan Integrasi data dengan sistem Bansos Kemensos.
Keempat, Penindakan Tegas: Sanksi berat untuk agen nakal yang jual di atas HET dan Pembekuan izin bagi penyalur tidak aktif.
Kelima, Edukasi Masyarakat: Sosialisasi penggunaan gas yang efisien dan Pelatihan konversi ke energi alternatif bagi UMKM.
Ketua Komisi II menutup rapat dengan penekanan: “Dalam 14 hari harus ada perubahan signifikan. Kami akan turun langsung pantau implementasinya.”
Tindak Lanjut dari rapat yakni: Akan dibentuk posko pengaduan khusus gas 3 kg. Jadwal kunjungan mendadak (sidak) ke gudang distributor dan Evaluasi rutin tiap pekan hingga masalah tuntas.
Editor/Pemred: Sahril Imran

Tidak ada komentar